Scroll Untuk Membaca

Sumut

BPKPAD Tapsel Minta PT. SKL Laporkan Pemanfaatan MBLB

BPKPAD Tapsel Minta PT. SKL Laporkan Pemanfaatan MBLB
Anggota DPRD Tapsel Mukmin Saleh Siregar dan OK Hazmi Usman Siregar saat kunjungan ke PT SKL 7 Maret 2023.Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

P.SIDEMPUAN (Waspada) : Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) meminta PT Samukti Karya Lestari (SKL) agar melaporkan potensi pajak pemanfaatan bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

“Kita sudah pernah menyurati SKL di 21 oktober 2021, yang isinya menyebutkan ada beberapa potensi pajak pada kegiatan di perkebunan SKL yang wajib mereka laporkan dan dibayarkan,” kata Kepala BPKPAD Tapsel, M.Frananda, SE, Selasa (14/3).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

BPKPAD Tapsel Minta PT. SKL Laporkan Pemanfaatan MBLB

IKLAN

Potensi pajak yang harus dilaporkan dan dibayarkan PT SKL ke Pemda Tapsel sebagaiman disampaikan BPKAD kepada PT SKL tersebut seperti pajak katering/restoran, pajak penerangan jalan Non PLN, termasuk pajak pemanfaatan bahan MBLB, baik yang berasal dari dalam lokasi perkebunan maupun dibeli dari luar lokasi perkebunan

“SKL hanya melaporkan dan membayarkan pajak penerangan jalan non pln saja. Sedangkan untuk MBLB tidak ada mereka laporkan sampai dengan saat ini,” ujar M. Frananda yang juga menjabat sebagai Sekda Tapsel.

Frananda mengungkapkan bahwa berdasarkan data realisasi PAD pada BPKPAD Tapsel, sejak tahun 2018 sampai dengan saat ini (2023), PT. SKL tidak pernah menyampaikan laporan pemanfaatan bahan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) kepada Dinas perindustrian maupun kepada BPKPAD Tapsel.

“Seharusnya PT SKL menyampaikan laporan pemanfaatan MBLB tersebut kepada Dinas Perindustrian untuk dilakukan pengecekan ke lapangan dan selanjutnya akan ditetapkan besaran kewajiban pajak yang harus dibayarkan kepada kas daerah oleh BPKPAD,” jelas Frananda.

Terkait dengan Amdal peningkatan kapasitas produksi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT SKL dari 30 ton/hari menjadi 45 ton/hari, Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Selatan Ongku Muda Atas Sormim via selular mengatakan Amdal PT SKL sedang dalam proses.

“SKL sedang menyusun Amdal pak, dan menunggu penilaian dari komisi Amdal provinsi pak,” Kata Kadis Lingkungan Hidup Tapsel Ongku Muda Atas Sormim via whatsApp.

Anggota DPRD Tapsel Mukmin Saleh Siregar dan OK Hazmi Usman Siregar yang telah melakukan kunjungan kerja ke PT SKL tanggal 7 Maret 2023 mengatakan PT SKL seharusnya tunduk dan patuh terhadap aturan untuk melaksanakan kewajiban perusahaan melaporkan dan membayar pajak pemanfaatan bahan MBLB.

Saat melalukan kunjungan kerja, kita melihat PT. SKL sedang membangun jalan dan memperbesar kapasitas Pabrik Kelapa Sawit dari 30 ton/hari, jadi 45 ton/hari, tapi pajak MBLB-nya tidak tidak dibayar,” ujar OK.

Kemudian, peningkatan kapasitas produksi PKS PT SKL dari 30 ton/hari jadi 45 ton/hari seharusnya diawali dengan Amdal untuk kapasitas 45/hari. “Artinya PT SKL telah melanggar izin produksi yang diizinkan pemerintah jika merujuk pada Amdal,” tuturnya.

Mukmin Saleh Siregar menambahkan, Jika merujuk pada setoran pajak MBLB yang disetorkan PT SKL ke Pemkab Tapsel, dalam rentang waktu 6 tahun dari Tahun 2012 sampai 2017 nilainya mencapai Rp3 miliar lebih dengan angka yang bervariasi dari tahun ke tahun.”Kita menduga pajak yang belum dibayarkan PT SKL dalam rentang waktu lima tahun terakhir, nilainya tidak sedikit,” ungkapnya.(a39)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE