NusantaraSumut

Buntut Banjir Bandang, Kemen LH Segel Sementara Kebun Sawit Dan Pabrik Di Tapteng

Buntut Banjir Bandang, Kemen LH Segel Sementara Kebun Sawit Dan Pabrik Di Tapteng
Ilustrasi.tangkapan layar Antara
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): Kementerian Lingkungan Hidup menyegel dan memasang plang pengawasan di area operasional kebun dan pabrik sawit PT TBS, anak perusahaan PT SNP di Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, buntut banjir bandang di Sumatra.

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menyebut langkah ini guna menghentikan sementara operasi yang disebut berpotensi memperburuk kondisi hidrologi serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Langkah ini adalah penguatan pengawasan pemerintah terhadap kegiatan usaha yang berpotensi mempengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat,” kata Hanif mengutip keterangannya, Kamis (11/12).

Hanif menyampaikan tindakan ini dimulai dari pemantauan pasca curah hujan ekstrem dan laporan dampak lingkungan di sejumlah titik di Sumut. Tim pengawas KLH pun melakukan verifikasi lapangan dan menemukan indikasi praktik pengelolaan lahan yang perlu diklarifikasi.

Berdasarkan temuan awal, KLH memasang plang pengawasan dan menyegel area operasional PT TBS untuk menghentikan kegiatan sampai keterangan dan dokumen lingkungan diverifikasi.

Hanif menyatakan penyegelan ini bersifat sementara dan akan dicabut apabila perusahaan dapat menunjukkan pemenuhan kewajiban lingkungan dan rencana perbaikan yang memadai.

Namun apabila ditemukan pelanggaran serius, KLH akan melanjutkan proses administratif dan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

“Penyegelan ini bukan hukuman akhir, melainkan langkah awal untuk memastikan seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi dan aktivitas perusahaan tidak memperburuk kondisi ekologis di sekitarnya,” ujar dia.

Hanif menyatakan proses hukum dan administrasi akan berjalan sesuai ketentuan. Ia menyampaikan KLH juga telah meminta keterangan resmi dari PT SNP sebagai induk perusahaan dan memanggil pihak terkait untuk memberikan dokumen AMDAL, izin lingkungan, serta bukti penerapan langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Setelahnya, pengawas Lingkungan Hidup akan menilai kepatuhan administratif dan teknis, termasuk penerapan praktik konservasi tanah, pengelolaan drainase, dan upaya mitigasi erosi yang relevan dengan pengendalian banjir.

“Bencana banjir mengingatkan kita bahwa setiap pelaku usaha harus menjalankan kewajiban lingkungan secara penuh; keselamatan publik dan daya dukung lingkungan harus menjadi prioritas,” kata dia.(cnni)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE