PALAS (Waspada): Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Padanglawas (Palas) Raya, MG Habonaran Daulay meminta Kapoldasu mencopot Kapolres Palas AKBP Diari Astetika SIK yang dinilai tidak mampu mencegah terjadinya bentrok antar karyawan PT Austindo Nusantara Jaya Agri (ANJA) dan PT Sumatera Sylva Lestari (SSL), Minggu (19/5) lalu.
Desakan itu disampaikan MG Habonaran Daulay, kepada Waspada, Selasa (21/5) menyikapi pecahnya bentrokan kedua perusahaan tersebut yang telah menghanguskan tiga alat berat berupa Excavator dan melukai beberapa karyawan dari kedua perusahaan itu.
“Kapolres Palas dinilai telah lalai dan terkesan tidak sanggup mengantisipasi terjadinya bentrokan tersebut. Sudah seharusnya kepolisian menjaga keamanan dan setidaknya memberikan solusi penyelesaian sengketa sehingga tidak berkepanjangan,” ucapnya.
Habonaran juga meminta kepada Kapolres Palas dalam menangani persoalan sengketa itu, harus netral demi menciptakan keamanan dan ketertiban di Palas sesuai amanat pasal 28 UU RI no.2 tahun 2022 tentang kepolisian yang harus netral dan tidak memihak.
“Kita sangat menyayangkan kerusuhan yang terjadi antara PT ANJA dan SSL yang disaksikan sendiri Kapolres Palas dan pihak Pemda yang diwakili Satpol PP,” Kata MG Habonaran Daulay.

Humas PT SSL Andika sebelumnya kepada Waspada, mengatakan kerusuhan terjadi akibat kegiatan okupasi lahan kawasan hutan yang dilakukan oleh PT ANJA yang berhadapan dengan PT SSL.
Andika menjelaskan, ketegangan terjadi saat alat berat PT SSL sedang melakukan pemulihan kawasan hutan yang sebelumnya dirambah oleh PT ANJA. Dimana, kegiatan operasional perusahaan itu dilakukan sesuai dengan Rencana Kerja Tahunan (RKT) tahun 2024.
“Sebagai pemilik ijin konsesi kami wajib melaksanakan kegiatan operasional serta menjaga kawasan hutan,” ucapnya.
Kegiatan penggunaan kawasan hutan secara ilegal di lahan konsesi PT SSL yang dirambah oleh PT ANJA telah mengakibatkan kerugian perusahaan PT SSL selaku pemilik ijin konsesi.
“Kita semua menyesalkan insiden tersebut apalagi ini menyangkut kawasan hutan yang harus kami jaga dan kelola namun dirambah oleh PT ANJA,” tegas Andika.
Ia menambahkan, PT ANJA sebagai bagian PT ANJ Group diketahui sebagai salah satu pemilik sertifikasi RSPO. Namun diduga telah memanen ataupun menerima tandan buah segar (TBS) dari dalam kawasan hutan.
Andika menambahkan, puncaknya dari peristiwa itu 3 alat berat berupa ekskavator milik PT SSL dibakar dan tiga orang karyawan terluka. Kemudian, di tempat kejadian juga ditemui beberapa bom molotov dan senjata tajam yang digunakan massa.
“Kita sangat menyayangkan peristiwa ini, padahal sebelumnya pihak Polres Palas sudah berupaya meredam massa. Namun, massa PT ANJA tidak mengindahkan imbauan petugas kepolisian sehingga kerusuhan itu terjadi,” kata Andika.

Humas PT ANJ Yudi Permana kepada Waspada.id, melalui siaran pers tertanggal 20 Mei 2024 yang ia kirimkan menyebutkan, areal perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT ANJA anak perusahaan PT ANJ mengalami kerusakan akibat dimasuki tanpa izin oleh PT SSL pertama kali pada 9 Mei dan merusak 23 Ha dan menumbang 2.600 pokok sawit yang dikelola ANJA.
Akibat peristiwa itu, tertanggal 13 Mei Pemda Palas telah memfasilitasi pertemuan mediasi yang turut dihadiri perwakilan BPKH wilayah I Sumut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut.
Mediasi kedua, tertanggal 17 Mei langsung di kantor Kementerian Investasi/BKM yang dihadiri kedua belah pihak, Pemda Palas dan diikuti secara daring perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut serta perwakilan kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan juga Polres Palas.
Dimana, dalam pertemuan mediasi kedua itu pemerintah meminta kedua belah pihak untuk saling menahan diri dan menghindari konflik fisik hingga ada keputusan lebih lanjut.
Namun, kesepakatan mediasi tersebut pada 19 Mei dilanggar PT SSL dengan kembali memasuki lahan PT ANJA secara paksa dan merusak sekitar 43 Ha dan menumbangkan lebih dari 5.800 pokok sawit menggunakan alat berat yang mengakibatkan bentrokan terjadi.
“Kami menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh SSL memasuki areal kami tanpa izin. Sehingga mengakibatkan areal perkebunan kelapa sawit yang kami kelola mengalami kerusakan dan mengakibatkan bentrokan,” kata Nurwachid A Jaenudin, Government Relations & External Affairs Manager ANJ dalam siaran pers itu.
Nurwachid menambahkan, pada saat kejadian pertama telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang dan pihaknya terus melakukan komunikasi dan konsultasi dengan Pemda Palas dan pihak terkait agar situasi tetap terkendali.
“ANJA terus berkonsultasi dan melibatkan pemerintah dalam proses penyelesaian permasalahan ini dan kami berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat menyelesaikan kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Nurwachid. (CMS)