MedanSumut

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kajari dan Kasi Pidsus Karo Diperiksa

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kajari dan Kasi Pidsus Karo Diperiksa
Kantor Kejati Sumut.Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo Danke Rajagukguk dan
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Reinhard Harve Sembiring diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Keduanya diperiksa terkait korupsi instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat Amsal Christy Sitepu selaku Direktur CV Promiseland.

“Iya (Kejati Sumut memeriksa Kasi Pidsus dan Kajari Karo), dimintai klarifikasi terkait masalah Amsal,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, kepada wartawan, Selasa (31/3).

Ia mengtakan, pemeriksaan terhadap Reinhard sudan dilakukan sebelum Lebaran 2026 lalu, sedangkan Danke baru diperiksa pada hari ini di Kantor Kejati Sumut. “Kalau Kasi Pidsus sebelum Lebaran (diperiksa), Kajari Karo baru hari ini,” katanya.

Saat ditanya apakah keduanya akan diberi sanksi seperti pencopatan dari jabatannya sebagaimana desakan anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, Rizaldi belum dapat memberikan informasi terkait hal tersebut.

Sebab, Bidang Pengawasan Kejati Sumut yang melakukan pemeriksaan terhadap Reinhard dan Danke belum mengeluarkan hasil pemeriksaan keduanya.

Kejati Sumut pun, ditegaskan Rizaldi, belum dapat memberikan tanggapan apa pun soal kasus yang menyeret Amsal. Pihaknya masih menunggu hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang akan dibacakan esok hari, Rabu (1/4/2026).

“Belum ada kesimpulan dari Bidang Pengawasan (soal hasil pemeriksaan). Kami belum dapat memberikan keterangan soal kasus Amsal. Kami masih menunggu putusan hakim tanggal 1 April besok,” tandasnya.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE