TEBINGTINGGI (Waspada.id): Sejumlah anggota DPRD Kota Tebingtinggi menuntut Direktur RSKP dr. Lili Marliana mundur dari jabatannya, sehubungan dengan penolakan terhadap warga yang hendak rawat inap, sehari sebelumnya.
Tuntutan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan RSKP dan Dinas Kesehatan, Jumat (9/1), bertempat di aula utama DPRD.
Mereka yang menuntut Direktur RSKP mundur, yakni Kamaruddin Nasution, Andar A. Hutagalung dan Malik S. Purba. Sedangkan anggota lain Erni waty dan Abdurrahman menuntut perbaikan manajemen RSKP dan perombakan jajaran manajemen.
Kaharudin Nasution dengan tegas meminta Direktur RSKP mundur karena menilai tidak lagi mampu dalam melaksanakan tugas. Sedangkan Andar A. Hutagalung mengajukan sejumlah pertanyaan dengan cara dialog.

Dalam dialog itu Direktur RSKP mengakui ketidakmampuannya. Namun, saat ditanya Andar apakah bersedia mundur, dengan bahasa diplomatis dr. Lili menyatakan hal itu tergantung atasannya Wali Kota Tebingtinggi.
Justru yang membuat terenyuh pernyataan Malik S Purba yang mengakui kasus seperti ini pernah dialaminya saat membawa ayahnya berobat ke RSKP ketika belum jadi anggota DPRD. “Sama, sekali tidak dihargai. Ternyata jika orang kaya dan pejabat yang berobat baru dihargai,” ungkap Malik.
Dalam RDP itu terungkap pula susahnya menghubungi Direktur RSKP untuk koordinasi. “Berulang kali saya kontak tapi tak ibu respon,” keluh Ketua DPRD Sakti Khadafi Nasution.
RDP ini menghasilkan kesimpulan, yakni kemungkinan adanya pengajuan hak interpelasi, pencopotan Direktur RSKP, perjanjian soal pengunduran diri Kadis Kesehatan dan rekomendasi kepada APH tentang penegakan hukum sesuai UU No. 17/2023 tentang kesehatan, seperti chat anggota Dewan Kaharudin Nasution kepada Waspada.id. (Lik)











