BATUBARA (Waspada): Menyikapi situasi berkembang terkait pesta pesta pertukaran tahun yang menjurus pelanggaran norma agama dan budaya, Bupati Batubara Zahir keluarkan edaran larangan.
Surat edaran bernomor 450/8573, yang ditujukan kepada Camat se-Kabupaten Batubara Ketua Ormas Keagamaan se-Kab.Batubara dan Ketua FKUB Kab. Batubara tentang perayaan natal dan tahun baru pada masa Pandemi Corona Virus disease 2019
Dengan mengutip surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor: SE 15 Tahun 2022, tentang Perayaan Natal Tahun 2022 pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Kepada warga dihimbau melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan, di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Gereja membentuk satuan tugas protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
Kepada tempat-tempat hiburan, hotel-hotel dan masyarakat dilarang mengadakan hiburan yang bertentangan dengan norma-norma agama dan budaya serta dilarang menggunakan kembang api dan mercon saat merayakan Natal dan tahun baru.
Terkait adanya satu tempat hiburan dan hotel yang sebelumnya dijadwalkan akan menggelar New Year Party dengan mengutip Rp 35.000, yang sempat ditentang ormas karena diduga akan dijadikan hiburan yang bertentangan dengan norma dan budaya.
Kepada wartawan Kasatpol PP Pemkab Batubara Abdurrahman Hadi menjawab waspada, Selasa (27/12) terkait hiburan yang akan digelar di malam pergantian tahun, akan dilakukan patroli.
” Kita akan lakukan patroli di lokasi yang diperkirakan membuat hiburan pada malam tahun baru nanti. Bersama dengan tim Polsek Labuhanruku dan Koramil setempat,” ujar Hadi.
Terpisah Manager Pemasaran Hotel yang dimaksud Mahidin menjawab Waspada, pihaknya sudah membuat pernyataan bahwasanya tidak akan membuat hiburan yang bertentangan dengan norma agama dan budaya, dalam proses pengurusan izin keramaian di Polres setempat. (a.17b)