DAIRI (Waspada.id): Bupati Dairi, Vickner Sinaga, menyatakan kesiapannya mendampingi 11 warga Desa Parbuluan VI yang saat ini ditahan Polres Dairi terkait konflik sosial di wilayah tersebut. Pernyataan tersebut disampaikan Vickner dalam pidatonya usai rapat paripurna penandatanganan dokumen R-APBD Kabupaten Dairi TA 2026 di Gedung DPRD Dairi, Jumat (28/11/2025).
Vickner Sinaga menyampaikan bahwa dirinya bersama DPRD bersedia mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi 11 tersangka warga Parbuluan VI. Ia menegaskan, “Saya, Bupati Dairi, dengan segala wewenang yang saya miliki bersama DPRD bersedia untuk memohon penangguhan 11 tersangka warga Parbuluan VI. Saya juga siap menjadi penangguh, dan komunikasi sudah saya jalin dengan Komisi III DPR RI,” ujarnya penuh semangat.

Sebanyak 10 dari tersangka saat ini ditahan di Polres Dairi, sedangkan satu orang lainnya ditahan di Polda Sumatera Utara. Vickner menegaskan bahwa ia akan berupaya maksimal agar hak warga tersebut dipenuhi dan proses hukum berjalan adil.
Sebelumnya, dalam pandangan umum, tujuh fraksi di DPRD menyampaikan kekhawatiran terhadap keberadaan PT Gruti yang dinilai merusak kelestarian alam. Hal ini turut diperkuat oleh anggota DPRD Fraksi Demokrat, Halim Lumbanbatu, yang meminta Bupati Dairi turut serta dalam upaya penangguhan tersebut. Ia menyampaikan bahwa bencana alam akhir-akhir ini semakin menegaskan bahwa warga yang menjadi tersangka bukanlah pelaku kriminal, melainkan warga yang mempertahankan hak-haknya.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Sabam Sibarani, didampingi Wakil Ketua DPRD, Wanseptember Situmorang, serta dihadiri unsur Forkopimda, Sekda Charles Bantjin, para asisten, dan pimpinan OPD. [***]












