DOLOKSANGGUL (Waspada): Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor, dan DPRD Humbahas menandatangani persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2024 pada paripurna DPRD di gedung DPRD Humbahas, Komplek Perkantoran Tano Tubu, Doloksanggul, Jumat (6/10). Paripurna tadi juga menyetujui bersama Perubahan RPJMD Tahun 2021 – 2026.
Bupati Dosmar menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, Forkopimda dan semua pihak sehingga Ranperda atas APBD Tahun 2024 disetujui bersama.
Dijelaskan bahwa Pembahasan Ranperda tentang APBD Tahun 2024 dilaksanakan setelah melewati beberapa tahapan yakni Penyampaian Nota Pengantar dan Nota Keuangan, dilanjutkan dengan Pemandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD atas Nota Pengantar Bupati, Nota Jawaban Bupati Humbahas atas Pemangandan Umum Fraksi Fraksi DPRD, Pembahasan Gabungan Komisi.
Dalam rangkaian pembahasan, kata Dosmar banyak usulan, masukan, saran dan himbauan yang disampaikan untuk penyempurnaan rancangan peraturan daerah tersebut dalam rangka percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Humbahas. Hal tersebut telah diakomodir secara rasional, proporsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, agar dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel.
Ditambahkan, dalam Ranperda APBD TA. 2024 tentunya masih terdapat program dan kegiatan yang belum tertampung yang diakibatkan keterbatasan anggaran yang tersedia. “Kedepan, kita akan berusaha memberdayakan seluruh sumber daya yang ada secara optimal demi percepatan pembangunan di Kabupaten Humbahas,” ujarnya.
Katanya lagi, bahwa sampai saat ini, pedoman teknis setingkat peraturan menteri seperti pedoman penyusunan dan ketentuan umum bagian dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya untuk tahun 2024 belum ditetapkan. Oleh karena itu, pada tahapan selanjutnya masih perlu penyesuaian dan penyempurnaan atas Ranperda tentang APBD TA 2024, mengacu pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Untuk Ranperda tentang Perubahan RPJMD, lanjut Dosmar, sesuai Permendgari Nomor 86/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Ranperda RPJPD dan RPJMD, serta tata cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, Ranperda Tentang Perubahan RPJMD ini akan disampaikan ke Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi dan kemudian hasil evaluasi dimaksud akan menjadi rujukan dalam penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan RPJMD.
Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumbangaol, menyampaikan kiranya Perda APBD Kabupaten Humbahas TA 2024 dapat mengakomodir kebutuhan dan kepentingan masyarakat Kab. Humbahas (cas)