LUBUKPAKAM (Waspada.id): Bupati Deliserdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan 4.018 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Graha Bhineka Perkasa Jaya, Jalan Raya Medan-Lubukpakam, Senin (8/12/25).
SK pengangkatan PPPK tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan bersama Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS kepada dua orang perwakilan dari 800 PPPK yang berada di Grha Bhineka Perkasa Jaya.
Sedangkan, sisanya sebanyak 3.218 orang mengikuti prosesi penyerahan SK secara zoom meeting.
Bupati Asri Ludin Tambunan dalam sambutanya berharap, penyerahan SK PPPK Paruh Waktu tersebut bisa menjadi penghibur dan penguat hati, terlebih Deliserdang baru saja dilanda bencana banjir dan longsor.
“Semoga momen ini bisa menjadi penghibur dan penguat hati, baik bagi orang tua yang anaknya menerima SK ataupun bagi anak yang orang tuanya menerima SK,” sebut Bupati Asri Ludin Tambunan.
Menurutnya, SK PPPK tersebut juga menjadi awal dari tanggung jawab, integritas, dan kinerja. Ia tidak menginginkan, status PPPK yang disandang nantinya malah merusak sistem yang sudah dibangun bersama.
“Tidak ada ruang untuk malas, apalagi praktik yang mencederai kepercayaan publik,” tegasnya.
Dijelaskannya, Pemkab Deliserdang sedang melaksanakan self asesment yang diharapkan tahun depan pelayanan publik seperti di 34 Puskesmas Induk dan 109 Puskesmas Pembantu (Pustu), bisa baik dan memuaskan.
“Karena di sini kebetulan kita juga ada memberikan SK PPPK Paruh Waktu, biar nanti ini disampaikan juga kepada para penerima SK, target penilaian publik Kabupaten Deliserdang minimal di tahun 2026 adalah B,” paparnya.
Oleh karena itu, para PPPK Paruh Waktu tidak boleh bermalas-malasan dalam bekerja. Dengan diangkatnya menjadi PPPK Paruh Waktu, maka harus bisa bekerja maksimal menjadi pelayan masyarakat.
“PPPK Paruh Waktu ini saya mau bertransformasi menuju ASN yang berakhlak. Jangan lagi ada persepsi, ASN yang bermental malas. Semoga kalian yang menjadi wajah baru ASN Deliserdang dapat bekerja dengan hati, bermental melayani, dan siap bertransformasi. Mari buktikan kesempatan ini dijawab dengan kinerja, karena masa depan pelayanan publik Deliserdang bergantung pada komitmen kita semua,” tandasnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deliserdang, Rudi Akmal Tambunan ST MAB dalam laporannya menyampaikan, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka penyelesaian penataan pegawai non-ASN, pemenuhan kebutuhan ASN, dan memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Dijelaskan Rudi Tambunan, jumlah alokasi formasi PPPK Paruh Waktu Pemkab Deliserdang yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) sebanyak 4.045 orang. Sebanyak 20 orang ada yang mengundurkan diri, meninggal dunia, atau tidak melengkapi dokumen persyaratan, sehingga dianggap mengundurkan diri. Kemudian sebanyak tujuh orang direkomendasikan oleh Inspektorat Kabupaten Deliserdang untuk tidak diperpanjang kontrak kerjanya, sehingga tidak diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Dengan demikian, jumlah pegawai non-ASN yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sebanyak 4.018 orang.
“Mulai hari ini, status kita semuanya sudah sama yaitu sama-sama ASN. Jadi, jangan ada lagi diskriminasi dalam pembagian tugas. Jangan ada lagi kelompok berbaju hitam putih dan kelompok berbaju korpri. Yang dulunya bertugas sebagai tenaga honorer, mengabdi bertahun-tahun di Pemkab Deli Serdang, menggunakan seragam hitam putih, mulai hari ini sudah resmi berhak memakai seragam batik korpri. Baik itu saat bertugas, maupun saat menghadiri acara-acara tertentu,” papar Rudi Tambunan.
Rudi menambahkan, setelah resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, maka sudah bisa menyusun dan menetapkan target kinerja dengan atasan langsung. Hasil evaluasi terhadap kinerja tersebut nantinya akan digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja.
Di tempat yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Herdensi S.Sos MSP memberi apresiasi terhadap program Paten Kali yang digagas Bupati Deliserdang. Sehingga warga yang mengurus kelengkapan administrasi kependudukan bisa cepat dan tanpa biaya. Apalagi Kabupaten Deliserdang cukup luas, sehingga pelayanan kepada masyarakat dibuat lebih dekat.
“Karena itu, kita memberi apresiasi kepada Pemkab Deliserdang. Semua penilai yang dilakukan Ombusmen bukan hanya pelayanan, tapi juga pengaduan dan mekanisme laporan. Memang tidak ada pelayanan yang sempurna, tapi kita harus mempunyai komitmen, ” ujar Hardensi.
Menurutnya, program Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang yang baru diluncurkan pada bulan Maret 2025 kiranya bisa menjadi momentum untuk meningkatkan pelayanan lebih baik menjadi pelayanan prima. Sebab, percepatan dari setiap pelayanan publik yang diberikan penilaian akan dilihat bagaimana perencanaan dan standar yang dilakukan oleh masing-masing badan penyelenggara. Kemudian bagaimana rencana kerja yang dibuat oleh seluruh badan penyelenggara untuk meningkatkan pelayanan.
“Baru kemudian kami akan evaluasi pelaksanaannya. Apakah pelaksanaan ini sudah berlangsung dengan baik sesuai standar yang sudah ditetapkan dan peraturan perundang-undangan,” urainya, seraya menyebutkan bahwa pelayanan publik yang baik harus menyediakan mekanisme dimana mekanisme tersebut dibuat untuk memberikan ruang partisipasi pada masyarakat melakukan pengawasan terhadap pelayanan. Sehingga pelayanan mekanisme pengaduan yang ada tersebut bisa menjadi refleksi untuk memperbaiki layanan ke depan.
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu tersebut dirangkai dengan pemberian santunan dana korpri kepada 10 orang dan pengumuman hasil penilaian pelayanan publik.

Untuk hasil dan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Deliserdang tahun 2025 dengan Kategori Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri antara lain:
1. Dinas Kesehatan dengan nilai 4,14 kategori A- (sangat baik)
2. Dinas Sosial, dengan nilai 4,46 kategori A- (sangat baik)
3. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan nilai 4,51
kategori A (pelayanan prima)
4. Dinas Pendidikan, dengan nilai 4,55 kategori A (pelayanan prima)
5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan nilai 4,75 kategori A
(Lelayanan prima)
6. RSUD Drs H Amri Tambunan, dengan nilai 4,92 kategori A (pelayanan prima)
Untuk kategori Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kecamatan :
1. Kecamatan Beringin, dengan nilai 60,71 kategori C (kualitas sedang)
2. Kecamatan Sibolangit, dengan nilai 62,14 kategori C (Kualitassedang)
3. Kecamatan Lubukpakam, dengan nilai 62,14 kategori C (kualitas sedang)
4. Kecamatan Sunggal, dengan nilai 64,29 kategori C (kualitas sedang)
5. Kecamatan Deli Tua, dengan nilai 67,14 kategori C (kualitas sedang)
6. Kecamatan Pancur Batu, dengan nilai 72,14 kategori C (kualitas sedang).
Hadir di acara tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Deliserdang, Dedi Maswardy S.Sos MAP, perwakilan Badan Kepegawaian Negara (BKN) VI Medan, para asisten, pimpinan OPD serta Camat se-Deliserdang.(Id.28)












