LUBUKPAKAM (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten Deliserdang ingin memastikan kebijakan yang diambil sesuai aturan dan tepat sasaran. Sebab, saat ini pembangunan harus mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk terkait status lahan dan kewenangan yang ada.
Seperti pambangunan fasilitas pendidikan, tidak bisa lagi dilakukan secara bebas apabila berdiri di atas lahan yang bukan milik pemerintah daerah atau tidak sesuai regulasi.
Penjelasan ini disampaikan Bupati Deliserdang, dr. H.Asri Ludin Tambunan bersama Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS saat menerima audiensi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK) di Ruang Rapat, Lantai II, Kantor Bupati Deliserdang di Lubukpakam, Kamis (26/2/26).
“Masih terdapat sejumlah sekolah berdiri di atas lahan dengan status yang harus diperjelas. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah untuk menata dan menyelesaikannya sesuai ketentuan hukum, ” papar Asri Ludin Tambunan.
Ia juga menerangkan perihal bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan). Selama ini, sebagian bantuan tersebut merupakan kewenangan Kementerian Pertanian. Namun demikian, Pemkab Deliserdang tetap berupaya mendukung petani melalui penguatan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pertanian.
“Tahun ini, kami menargetkan melengkapi sarana dan prasarana pertanian di setiap UPT Dinas Pertanian. Masyarakat bisa memanfaatkannya sesuai mekanisme yang berlaku,” sebut Bupati.
Menurutnya, verifikasi dalam penyaluran bantuan juga menjadi hal penting, agar tepat guna dan tidak terjadi penyalahgunaan seperti sebelumnya.
Di bidang kesehatan, saat ini Pemkab Deliserdang melalui dinas terkait telah melakukan verifikasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Dari total sekitar 284 ribu data yang ada, 6.900 data telah diverifikasi dan dinyatakan tidak layak menerima bantuan sebanyak 1.588.
“Kami ingin memastikan yang benar-benar berhak mendapatkan hak nya. Jangan sampai yang tidak layak justru menikmati bantuan, sementara yang layak terlewat,” tegas Bupati Asri Ludin Tambunan.

Selain itu, tambahnya, masyarakat yang belum memiliki BPJS tetap bisa memperoleh layanan kesehatan melalui program daerah, yaitu Pelayanan Kesehatan Unregister dan Lainnya atau PAS PULA.
Terkait pembangunan jalan, mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tetap berjalan mulai dari dusun, desa hingga kecamatan. Namun, penentuan prioritas akhir dilakukan di tingkat kecamatan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Jalan prioritas adalah yang berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi masyarakat. Misalnya mempercepat distribusi hasil pertanian atau membuka akses wilayah yang selama ini terisolasi,” jelas Bupati.
Disampaikan juga, kemampuan anggaran daerah sangat terbatas. Dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekitar Rp4 triliun, sebagian besar terserap untuk belanja wajib pemerintahan, sehingga anggaran pembangunan harus dibagi untuk berbagai sektor seperti jalan, irigasi, pendidikan, kesehatan, pertanian, dan lainnya.
Dengan keterbatasan tersebut, daerah dengan kontribusi pajak serta pajak bumi dan bangunan (PBB) yang baik akan menjadi salah satu pertimbangan dalam penentuan prioritas pembangunan, tanpa mengesampingkan asas pemerataan. (id.28)












