Sumut

Bupati Deliserdang Pimpin Penertiban Tower Telekomunikasi Tanpa PBG

Bupati Deliserdang Pimpin Penertiban Tower Telekomunikasi Tanpa PBG
Personel Satpol PP Agus Suprianto disaksikan Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan Wabup Lom Lom Suwondo membacakan berita acara penertiban terhadap tower telekomunikasi milik PT Tower Bersama Group di Jalan Setia Budi, Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam, Kamis (26/2/26).
Kecil Besar
14px

LUBUKPAKAM (Waspada.id): Bupati Deliserdang dr. H. Asri Ludin Tambunan beserta Wakil Bupati Lom Lom Suwondo, SS memimpin langsung penertiban tower telekomunikasi milik PT Tower Bersama Group di Jalan Setia Budi, Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam, Kamis (26/2/2026).

Penertiban dilakukan karena tower tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto terkait Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI).

“Kami sudah menunggu iktikad baik dan kesepakatan, namun belum ada realisasi. Karena itu, hari ini kami turun langsung melakukan penertiban,” ujar Bupati Asri Ludin Tambunan, yang menegaskan penertiban akan berlanjut terhadap tower lain yang tidak memenuhi aturan.

Tower yang berdiri sejak tahun 1997 tersebut semula memiliki izin di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum. Namun, seiring perubahan regulasi nasional, seluruh menara telekomunikasi diwajibkan mengantongi PBG, termasuk yang sudah berdiri sebelumnya.

Selama enam bulan terakhir, Pemkab Deliserdang menerima laporan keberatan dari warga sekitar terkait dugaan kerusakan rumah akibat material tower yang jatuh dan menimpa bangunan warga. “Pemerintah kabupaten tentu lebih mementingkan keselamatan dan kepentingan masyarakat,” jelas Bupati.

Sebelum pembongkaran, Ketua Tim Kerja Lingkup Data dan Pengembangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deliserdang Agus Suprianto membacakan berita acara yang menyatakan tower tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan atau persetujuan dari Pemkab Deliserdang.

Penertiban berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Deliserdang Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Pasal 45 ayat (1) huruf h melarang mendirikan bangunan tanpa izin, sedangkan Pasal 74 ayat (2) huruf e menetapkan sanksi berupa pembongkaran untuk pelanggaran tersebut.(id28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE