Scroll Untuk Membaca

Sumut

Bupati Deliserdang Sampaikan Jawaban Terkait RPJMD

Kepala Bappedalitbang: Pembahasan KUA-PPAS 2025 Sudah Melewati Tenggat Waktu

Bupati Deliserdang Sampaikan Jawaban Terkait RPJMD
Wabup Deliserdang, Lom Lom Suwondo membacakan jawaban Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi tentang Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029 pada sidang paripurna, Rabu (25/6/25) waspada.id/adit
Kecil Besar
14px

LUBUKPAKAM (Waspada): DPRD Deliserdang menggelar rapat paripurna terkait jawaban Bupati Deliserdang terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 di Ruang Rapat Paripurna DPRD daerah itu, Rabu (25/6/25).

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Agustiawan Saragih tersebut dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang Lom Lom Suwondo.

Pada kesempatan itu, Wabup Lom Lom Suwonso menyebutkan, program yang dilaksanakan Pemkab Deliserdang selama ini disusun berbasis kinerja dengan prinsip money follow program, dengan indikator kinerja yang terukur, spesifik, bisa dicapai pada waktu yang direncanakan.

“Penyusunan Ranperda RPJMD Kabupaten Deliserdang tahun 2025-2029 dipastikan telah mempedomani Permendagri No.2 Tahun 2025.Selain itu juga memuat berbagai program unggulan untuk mendukung tercapainya visi dan misi Deliserdang,” kata Wabup Deliserdang, Lom Lom Suwondo SS membacakan jawaban Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi tentang Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029.

Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda), H Timur Tumanggor MAP dan para pejabat pemkab lainnya itu.

Sementara Wakil Ketua DPRD Deliserdang, Agustiawan Saragih menyampaikan bahwa pihaknya akan menjadwalkan rapat pimpinan (Rapim) pada Senin (24/6) mendatang. Tujuannya untuk membahas surat masuk dan usulan Bupati Deliserdang terkait dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

“Mengenai surat masuk dan usulan Pak Bupati mengenai LKPD dan KUA-PPAS, sebenarnya mau kami rapim-kan secepatnya. Tapi, dikarenakan ada beberapa kegiatan dan hari libur nasional, maka hari Senin baru akan kami adakan rapim,” tutur Agustiawan.

Pernyataan Agustiawan Saragih tersebut langsung mendapat interupsi dari sejumlah anggota dewan yang mendesak agar agenda rapim secara khusus memasukkan jadwal pembahasan KUA-PPAS.

Bahkan, anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Anthony Napitupulu, mempertanyakan ketidakhadiran kembali tiga pimpinan dewan lainnya dalam rapat paripurna kali ini. Namun Agustiawan enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

“Mengenai pimpinan yang lain saya no comment, yang pasti kehadiran saya ke mari selalu izin kepada pimpinan,” jawabnya singkat.

Usai rapat paripurna, Pemkab Deliserdang melalui Sekda Timur Tumanggor menyerahkan jawaban Bupati atas pengembalian dokumen Rencana Perubahan KUA dan PPAS kepada Plh.Sekretaris Dewan, Iwan Januar Salewa.

Sekda Deliserdang H. Timur Tumanggor menyerahkan jawaban Bupati atas pengembalian dokumen Rencana Perubahan KUA dan PPAS kepada Plh. Sekretaris Dewan, Iwan Januar Salewa, Rabu (25/6/25). waspada.id/adit

Kepala Bappedalitbang Deliserdang, Dr. Remus Hasiholan Pardede, menambahkan bahwa substansi dalam surat Ketua DPRD tidak lagi relevan untuk dibahas dalam forum paripurna, karena semestinya diselesaikan melalui pembahasan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.

“Berkenaan dengan itu, kami sampaikan bahwa hal yang dimaksud dalam surat Ketua DPRD juga tidak relevan lagi untuk dibahas, karena dapat dilakukan dalam pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif,” ungkap Remus.

Ia juga menegaskan bahwa pembahasan KUA-PPAS sudah melewati tenggat waktu sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/640/SJ, yang menetapkan batas pembahasan rancangan Perubahan KUA dan PPAS untuk kabupaten/kota pada minggu kedua Juni 2025.

“Menurut kami, ketentuan tersebut sudah terlewati karena berdasarkan rapat paripurna terakhir DPRD tanggal 23 Juni 2025 dan rapat badan musyawarah terakhir tanggal 20 Juni 2025. Namun, pimpinan DPRD tidak memasukkan jadwal pembahasan KUA PPAS dalam rapat Bamus,” tegas Remus.

Dijelaskan Remus, KUA dan PPAS adalah dasar atau pedoman bagi seluruh perangkat daerah untuk menyusun program dan kegiatan yang akan dianggarkan.

Tanpa KUA-PPAS, tambahnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), akan berjalan tanpa arah dan tidak sesuai dengan prioritas pembangunan daerah. Ini berlaku di semua pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia, tanpa terkecuali Pemkab Deliserdang.

Berdasarkan perkembangan yang ada, Pemkab Deliserdang telah menyampaikan KUA-PPAS Perubahan tahun 2025, sejak 10 Juni 2025 lalu untuk dibahas bersama DPRD Deliserdang. Tidak itu saja, Pemkab Deliserdang juga akan mengajukan Ranperda Perubahan APBD tahun 2025 pada Minggu pertama bulan Juni tahun 2025.

“Sayangnya, niat Pemkab Deliserdang untuk mempercepat proses penganggaran demi percepatan pembangunan melalui program unggulan yang telah disusun, belum bisa terlaksana karena masih terkendala dengan pembahasan dan pengesahan di DPRD Kabupaten Deliserdang,” paparnya.

Menurutnya, salah satu program unggulan dan menjadi prioritas Bupati Deliserdang, H Asri Ludin Tambunan yang terancam tidak bisa diwujudkan adalah program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Padahal, program layanan kesehatan bagi masyarakat miskin melalui skema BPJS PBI tersebut dianggarkan dalam Perubahan APBD tahun 2025.

Remus juga menegaskan, tidak selesainya pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 dan tidak terlaksananya program BPJS PBI, maka hak-hak orang miskin terabaikan.

“Dampak dari ini semua adalah masyarakat. Pemkab dan DPRD Deliserdang bisa dianggap tidak berpihak kepada masyarakat, karena program yang telah direncanakan tidak bisa dijalankan,” tegasnya lagi.

Dengan terkendalanya pelaksanaan program BPJS PBI, sebutnya, maka upaya untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Semesta menjadi terhambat.

Padahal, UHC ini merupakan hal penting karena memastikan seluruh penduduk memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang dibutuhkan, berkualitas, dan terjangkau tanpa menghadapi kesulitan finansial. Ini mencakup pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

“UHC bukan hanya tentang pembiayaan, tetapi juga mencakup pengelolaan seluruh komponen sistem kesehatan untuk memastikan akses yang adil. Sebab, UHC memastikan semua orang tanpa memandang status sosial ekonomi, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” tandasnya.(rin/adit)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE