Scroll Untuk Membaca

EkonomiSumut

Bupati DS: Akuntabilitas Koperasi Adalah Kewajiban Pengurus

RAT KPRI Pemkab Deliserdang Tahun Buku 2021

BUPATI Deliserdang diwakili Kadis Koperasi UKM Hj.Rabiatul Adawiyah Lubis foto bersama Pengawas, Pengurus dan anggota KPRI Pemkab Deliserdang usai RAT Tahun Buku 2021 di Aula Gedung P3UD Deliserdang Tanjungmorawa, Rabu (12/4).- (Waspada/HM Husni Siregar/B)
BUPATI Deliserdang diwakili Kadis Koperasi UKM Hj.Rabiatul Adawiyah Lubis foto bersama Pengawas, Pengurus dan anggota KPRI Pemkab Deliserdang usai RAT Tahun Buku 2021 di Aula Gedung P3UD Deliserdang Tanjungmorawa, Rabu (12/4).- (Waspada/HM Husni Siregar/B)
Kecil Besar
14px

TANJUNGMORAWA (Waspada) : Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Kabupaten Deliserdang melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk tahun buku 2021 di Aula Gedung P3UD Deliserdang Tanjungmorawa, Rabu (12/4).

Pada acara yang dimulai dengan laporan pertanggungjawaban pengurus, laporan pertanggungjawaban pengawas dan dilanjutkan tanya jawab, saran, maupun kritik serta pengesahan laporan pertanggungjawaban pengurus koperasi Tahun Buku 2021 itu, Bupati Deliserdang H. Ashari Tambunan diwakili Kadis Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Dra. Hj. Rabiatul Adawiyah Lubis, MPd, mengatakan, akuntabilitas merupakan kewajiban entitas untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan misi organisasi dalam mencapai tujuan yang sasarannya telah ditetapkan melalui pertanggungjawaban.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bupati DS: Akuntabilitas Koperasi Adalah Kewajiban Pengurus

IKLAN

“Akuntabilitas koperasi adalah kewajiban pengurus atau pengelola koperasi untuk mempertanggungjawabkan hasil kerja yang dicapai” tegas Bupati.

Kata Bupati, dalam kehidupan berkoperasi diperlukan kepercayaan. Jika sudah tidak ada lagi kepercayaan dalam berkoperasi, maka akan runtuhlah koperasi itu. Kepercayaan yang dimaksud adalah kepercayaan anggota kepada pengurus dalam mengelola koperasi, dan kepercayaan itu tidak dapat terwujud tanpa pengelolaan koperasi yang baik dan berkeadilan, akuntabel serta menguntungkan bagi seluruh anggota.

“RAT ini merupakan sarana bagi para anggota selaku pemilik koperasi meminta pertanggungjawaban pengurus dan pengawas atas kinerjanya selama satu tahun. Oleh karena itu, pertanyakanlah jika ada yang kurang jelas sehingga RAT ini dapat berjalan dengan baik” pesan Bupati.

Sebelumnya, Ketua II KPRI Pemkab Deliserdang, Putra Jaya Manalu, SE, MM, mengatakan kemajuan koperasi bukan seluruhnya di tangan pengurus, tapi juga pengawas. Peran anggota sangat diharapkan karena Koperasi tersebut berasal dari anggota dan untuk kesejahteraan anggota.

“Koperasi kita ini telah melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Perkoperasian yang tujuannya agar anggota faham berkoperasi dan mengetahui hak dan kewajibannya. Diklat yang kita laksanakan sudah sampai Angkatan ke-XIII dan diharapkan bagi yang telah mengikuti diklat dapat aktif memberikan saran dan masukan yang lebih konstruktif untuk kemajuan Koperasi kita ini ke depannya”jelas Manalu.

Menurutnya, orientasi KPRI Pemkab Deliserdang yang terbesar adalah bergerak dari usaha simpan pinjam. Kebijakan pengurus saat ini adalah pembenahan administrasi khususnya administrasi keuangan terutama pada RAT Tahun Buku 2021.

Dilihat dari perkembangan KPRI Pemkab Deliserdang, secara ekonomi berkembang baik. Hal ini dapat dilihat dari pertumbuhan aset Tahun Buku 2021 sebesar Rp38.066.874.578 dan diharapkan untuk ditingkatkan ke depannya.

“Pertumbuhan dan perkembangan koperasi ini tentu diharapkan bermuara pada kesejahteraan anggotanya. Sebuah koperasi sebagaimana dalam azasnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota sehingga pada prinsipnya koperasi itu maju dari anggota untuk anggota dan untuk meningkatkan kesejahteraan” harapnya.

Hadir dalam RAT tersebut, Inspektur H. Edwin Nasution, SH, Sekretaris Satpol PP Eko Sapriadi, S.Sos, Pengurus KKP-PRI Kabupaten Deliserdang Afwan Efendy, Pengawas KPRI Kabupaten Deliserdang dan peserta RAT KPRI Pemkab Deliserdang. (a01/a14/B)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE