DOLOKSANGGUL (Waspada): Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui Wakil Bupati (Wabup), Oloan Paniaran Nababan meyampaikan Nota Pengantar tujuh Ranperda Kab. Humbahas Tahun 2023 kepada DPRD pada Paripurna DPRD di Gedung DPRD Kabupaten Humbahas, Komplek Perkantoran Tano Tubu, Doloksanggul, Senin (12/6).
Pada Paripurna itu, ketujuh Ranperda yang disampaikan wabup yakni, 1. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022. 2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat 3. Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT. Bank Sumut 4. Ranperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumbahan 5. Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan 6. Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan 7. Ranperda tentang Perlindungan Anak.
Nota pengantar bupati yang dibacakan wabup, menjelaskan terkait Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2022 bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kab. Humbahas TA 2022 telah diperiksa oleh BPK Perwakilan Provsu dan hasilnya Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Hal ini berarti Kab. Humbahas telah berhasil meraih opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kab. Humbahas sebanyak tujuh kali secara berturut-turut sejak tahun 2016.
Realisasi APBD dari sisi belanja, anggaran belanja sebesar Rp1.066.322.774.767, belanja terealisasi sebesar Rp1.001.971.652.133, mencapai 93,97 persen. Dibanding TA 2021 realisasi ini bertambah sebesar Rp27.909.005.578, atau bertambah 2,87 persen.
Selain menjelaskan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022, bupati juga menjelaskan enam Ranperda lainnya untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda. (cas)