DOLOK SANGGUL (Waspada.id): Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH bersama Forkopimda mengadakan rapat mediasi antara PT Energy Sakti Sentosa (ESS) dan masyarakat bermarga Pardosi di ruang Rapat Setdakab, Kamis (26/02/2026).
Rapat ini bertujuan mencari solusi damai atas klaim lahan yang menyebabkan aktivitas perusahaan terhenti, dengan kesepakatan bahwa PT ESS dapat menjalankan aktivitasnya sebagaimana biasa karena belum ada putusan pengadilan.

Permasalahan muncul setelah warga bermarga Pardosi dari Desa Tukka Dolok mengklaim lahan yang digunakan PT ESS sebagai tanah adat milik marga mereka, kemudian mendirikan tenda dan portal di lokasi. Kuasa hukum pihak warga menyatakan lokasi tersebut berstatus quo, meskipun belum ada putusan resmi dari pejabat berwenang. Perkara akan disidangkan mulai 4 Maret 2026 mendatang.
Rapat merupakan tindak lanjut surat pengaduan PT ESS tertanggal 19 Februari 2026, setelah peninjauan langsung ke lokasi PLTA Pakkat pada 23 Februari 2026 yang belum menghasilkan kesepakatan.

Turut hadir dalam rapat Wakapolres Kompol M Nainggolan, SH, M.Si, Kajari yang diwakili Kasi Datun Joharlan Hutagalung, SH, MH, Dandim yang diwakili Mayor CBA M. Manurung, serta perwakilan Kantor Pertanahan, KPH Wilayah XI Pandan dan XIII, jajaran OPD, Camat Pakkat, dan kepala desa dari Purba Bersatu, Pakkat Hauagong, serta Tukka Dolok.
PT ESS memaparkan bahwa pembangunan PLTA Pakkat dimulai tahun 2014 dan beroperasi pada 2016. Peserta rapat memberikan masukan konkret untuk merumuskan opsi penyelesaian terbaik, dengan prinsip adil, transparan, dan netral.

Pelaksanaan monitoring lapangan dan mediasi ini merupakan bagian dari tindak lanjut Keputusan Bupati Nomor 44 Tahun 2026 tentang Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menugaskan Bupati untuk melakukan pembinaan dan evaluasi pengawasan perizinan sesuai peraturan.
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menegaskan komitmennya untuk memastikan penyelesaian konflik dilakukan secara damai, mengedepankan kepastian hukum, serta menjaga kondusivitas wilayah demi keberlanjutan pembangunan dan investasi di daerah. [***]












