Sumut

Bupati Langkat Hormati Putusan Kasasi MA, Tunggu Salinan Resmi

Bupati Langkat Hormati Putusan Kasasi MA, Tunggu Salinan Resmi
Kantor Bupati Langkat. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

LANGKAT (Waspada.id):  Pemerintah Kabupaten Langkat menyatakan menghormati Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 345 K/TUN/2025 tanggal 22 Januari 2026, namun hingga kini belum menerima salinan resmi untuk melakukan tindak lanjut formal.

“Kami menghormati putusan Mahkamah Agung. Saat ini kami masih menunggu salinan resminya dan terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta pihak-pihak terkait agar tindak lanjut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Bupati Langkat, Rabu (04/02/2026).

Pemkab Langkat menegaskan bahwa penghormatan terhadap putusan merupakan bagian dari komitmen terhadap supremasi hukum. Secara faktual, dari 107 orang penggugat, 106 orang sudah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan 1 orang tidak mendaftar atau tidak mengikuti seleksi.

Meskipun mayoritas penggugat tidak lagi mengalami kerugian kepegawaian, pemerintah daerah tetap akan menata aspek administratif seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 sesuai amar putusan MA.

Pemkab Langkat memastikan setiap langkah yang diambil akan mengedepankan kepastian hukum, proporsionalitas, serta perlindungan terhadap peserta lain yang tidak terlibat dalam sengketa agar tidak menimbulkan masalah hukum baru.

Pihaknya juga mengimbau seluruh pihak untuk menjaga situasi kondusif dan memberikan kepercayaan dalam menyelesaikan permasalahan sesuai koridor hukum yang berlaku. (id27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE