KesehatanSumut

Bupati Launching Rencana Aksi Penanggulangan TBC Padanglawas 2025-2029

Bupati Launching Rencana Aksi Penanggulangan TBC Padanglawas 2025-2029
Kecil Besar
14px

PALAS (Waspada.id): Bupati Padanglawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE, secara resmi meluncurkan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan Tuberculosis (TBC) tahun 2025-2029 di Aula Kantor Bupati, Kamis (11/12/25).

Pada acara itu, Bupati menekankan: “Keberhasilan penanggulangan TBC bukan hanya tugas sektor kesehatan. TBC adalah masalah sosial, ekonomi dan lingkungan, sehingga semua OPD memiliki peran dari pendidikan, perumahan, pemberdayaan masyarakat desa, hingga sektor keuangan daerah.”

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Ia mengajak: “Bergerak bersama, bekerja lebih cepat, dan pastikan tidak ada satu pun masyarakat yang tertinggal dalam akses layanan TBC. Mari kita jadikan Kabupaten Padanglawas sebagai daerah yang semakin sehat, produktif, dan bebas TBC,” harapnya.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Amelia Roitona Nasution SKM, MKM menjelaskan, kegiatan ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 dan hasil rapat koordinasi lintas sektor tanggal 1 November 2025.

Tujuannya adalah mensosialisasikan penanggulangan TBC kepada pemangku kepentingan, memperkuat komitmen lintas sektor untuk mengakselerasi eliminasi TBC, mengkoordinasikan peran OPD, fasilitas kesehatan, dan mitra, serta menjadi titik awal implementasi RAD.

“Diharapkan seluruh sektor memahami dan melaksanakan peran masing-masing sesuai dokumen RAD, serta terbentuk kolaborasi dan komunikasi yang lebih solid,” tutupnya.

Turut hadir Wakapolres Padanglawas Kompol Sugianto, S.Pd, Pj Sekretaris Daerah Panguhum Nasution, S.Sos, M.AP, asisten, staf ahli Bupati, pimpinan OPD terkait, mewakili Kakan Kemenag, BPS, Rutan Sibuhuan, BSPPL, BPJS, dan Klinik Polres Padanglawas.

Melalui launching ini, RAD TBC diharapkan segera diimplementasikan secara nyata. [***]

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE