Scroll Untuk Membaca

Sumut

Bupati Madina Setuju Dugaan ‘Skandal Agraria’ PT RPR Dibongkar

Bupati Madina Setuju Dugaan 'Skandal Agraria' PT RPR Dibongkar
Muhammad Irwansyah Lubis, SH (Ketua DPC PPP Madina) berbincang dengan HM Jafar Sukhairi Nasution (Bupati Madina) usai Salat Zuhur di Masjid Agung Nur Ala Nur Panyabungan, kemarin. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

PANYABUNGAN (Waspada): Bupati Mandailing Natal HM Jafar Sukhairi Nasution setuju membongkar dugaan ‘skandal agraria’ PT RPR.

“Alhamdulillah, Bupati Madina merespon dengan baik. Beliau merasa tidak keberatan dengan apa yang saya sampaikan, dan malah bersyukur ada yang kepikiran sampai ke sana,” ujar Ketua DPC PPP Madina Muhammad Irwansyah Lubis, SH saat berbincang dengan bupati usai Salat Zuhur di Masjid Agung Nur Ala Nur Panyabungan, Senin (27/3).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bupati Madina Setuju Dugaan 'Skandal Agraria' PT RPR Dibongkar

IKLAN

Mantan anggota DPRD Madina itu, langsung menyampaikan permintaan kepada Bupati Madina agar dapat membongkar dugaan ‘skandal agraria’ dalam polemik PT RPR dan masyarakat Singkuang 1.

Alumnus Fakultas Hukum UMA dan lulusan pesantren Musthafawiyah Purbabaru ini berharap, akar permasalahan lahan ini dapat terang benderang terbuka, ke mana dan siapa yang menguasai sisa IUP yang tidak di-HGU-kan sekira 609 ha.

Karena, menurut Irwansyah Lubis, IUP PT. RPR ada 4.350 ha, dan lahan inti yang di-HGU-kan 3.741 ha.

“Menurut saya, semestinya di awal berdirinya lahan yang 609 ha inilah yang seharusnya paling layak di-plotting untuk kebun kemitraan/plasma masyarakat Singkuang 1 dan dibangun bersama-sama lahan inti/HGU,” ujar mantan aktivis HMI.

Diakui Irwansyah, memang akar polemik ini terjadi bukan di masa Bupati Madina memerintah, karena proses mulai IUP sampai jadi HGU itu di periode 2005 sampai 2009, “memang polemik ini sudah belasan tahun berlangsung dan belum tuntas sampai sekarang.”

Walaupun, lanjut Irwansyah, PT RPR saat ini sedang membebaskan lahan untuk plasma di wilayah lain. Masalah ini juga harus tetap dibongkar dan lahan 609 ha itu harus dikembalikan kepada yang berhak sebagai lahan IUP PT RPR dan dapat dijadikan kebun kemitraan/plasma bagi masyarakat.

“Sehingga, kebuntuan kesepakatan PT RPR dan masyarakat Singkuang 1 dapat terjawab,” ujar Muhammad Irwansyah Lubis, SH. Insya Allah. (irh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE