NIAS BARAT (Waspada.id). Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si, resmi menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) usulan formasi PPPK Paruh Waktu lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Barat yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Jakarta.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Bupati Nias Barat diketahui dengan Nomor 800/3557/BKPSDM-II tertanggal 25 Agustus 2025.
Dengan ditandatanganinya SPTJM ini sebagai
bagian dari penyelesaian penataan Pegawai Non-ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus sebagai jawaban dari keresahan ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Nias Barat untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Dalam dokumen resmi tersebut, Pemkab Nias Barat mengajukan kebutuhan 1.512 formasi PPPK Paruh Waktu, dengan rincian: Guru : 734 orang, Tenaga Kesehatan : 292 orang dan Tenaga Teknis : 486 orang
Seluruh formasi berasal dari pegawai Non-ASN yang sudah tercatat dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara itu, pegawai Non-ASN yang tidak terdaftar pada database BKN tidak diusulkan.
Bupati Eliyunus Waruwu, Jumat (12/9) menegaskan bahwa usulan ini merupakan hasil inventarisasi perangkat daerah, dan selanjutnya masih dapat dilakukan klarifikasi, verifikasi, maupun penyesuaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dia memastikan bahwa Pemkab Nias Barat akan menyesuaikan proses penetapan maupun pembiayaan PPPK Paruh Waktu sesuai arahan, kebijakan, dan dukungan Pemerintah Pusat.
“Apabila terdapat perbedaan, kekeliruan, atau perubahan data dalam penyampaian ini, maka akan dilakukan perbaikan sesuai mekanisme yang berlaku, tanpa menimbulkan konsekuensi hukum secara pribadi bagi pejabat penandatangan,” ujar Eliyunus sesuai bunyi pernyataan dalam SPTJM tersebut.
Dengan ditandatanganinya SPTJM ini, Pemerintah Kabupaten Nias Barat berharap proses penataan Non-ASN berjalan lancar, sekaligus memberi kepastian bagi tenaga kerja Non-ASN yang memenuhi syarat untuk difasilitasi dalam skema PPPK Paruh Waktu.(id60).