TELUKDALAM, Nisel (Waspada.id): Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia melantik dan mengukuhkan Panitia Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Kepulauan Batu bertempat di Aula Kantor Bupati Nias Selatan, Jl. Arah Lagundri Km 5, pada Senin, (17/11) kemarin.
Adapun susunan Panitia Pemekaran Kabupaten Kepulauan Batu yang dilantik dan dikukuhkan oleh Bupati Nias Selatan terdiri dari Ketua Umum Adv. Dr. Cand. Indranas Gaho, S.H., M.Kn., CLA,. C.Md., M.Th., ASP., ASKC, Wakil Ketua Amoni Zega, Agus Gari.
Sekretaris Umum Arfan Nao Zamili, SKM., M.Sc., MA, Wakil Sekretaris Yunias Dao, S.Pi, Adv. Faedona Jokho Sarumaha, S.H., M.H, Adv. Arianus Duha, S.H., C.Md., C.Par., CLA, Mavoarota Abraham F. Zamili, S.H., M.Kn, Pdt. Yaaro Hondro, S.Th dan Amasanato Laowo, S.Kom.

Bendahara Umum ditempati oleh Arsennius Halu, ST dan Wakil Bendahara Adv. Onesius Gaho, S.H., M.H,. C.Md., CLA., ASP., ASKC, Ananias Famaugu.
Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia dalam arahannya menegaskan bahwa pembentukan panitia ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk mempercepat pemerataan pembangunan serta meningkatkan efektivitas pelayanan publik di wilayah Kepulauan Batu.
Sokhiatulo berharap agar panitia yang telah dikukuhkan dapat bekerja secara maksimal, solid, dan sesuai regulasi yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi serta dukungan masyarakat demi mewujudkan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Batu sebagai Daerah Otonomi Baru.
“Dengan terbentuknya panitia ini, tahapan menuju pemekaran wilayah dipastikan akan semakin terarah dan terukur, sekaligus menjadi momentum penting bagi percepatan pembangunan di wilayah Kepulauan Batu,” tandas Sokhiatulo.
Pelaksanaan kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Nias Selatan, Ir. Ikhtiar Duha, M.M, para Asisten Sekda, Kabag Tata Pemerintahan (Tapem), serta seluruh anggota Panitia Pemekaran Kabupaten Kepulauan Batu
Semenatara Ketua Umum Panitia Pemekaran Kabupaten Kepulauan Batu, Adv. Dr. Cand. Indranas Gaho kepada Waspada.id, Rabu (19/11) menyampaikan bahwa kita patut memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan yang telah mengukuhkan dan melantik Tim Panitia ini, serta menunjukkan komitmen penuh dalam mendukung aspirasi pemekaran Kabupaten Kepulauan Batu.
“Keberpihakan pemerintah kabupaten induk merupakan bukti nyata bahwa kebutuhan pemekaran Kabupaten Kepulauan Batu semakin mendesak. Wilayah Kepulauan Batu yang terdiri dari 7 kecamatan, yaitu: Kecamatan Hibala, Pulau-Pulau Batu, Pulau-Pulau Batu Barat, Pulau-Pulau Batu Timur, Pulau-Pulau Batu Utara, Tanah Masa, dan Simuk, sudah sepantasnya segera menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) di Provinsi Sumatera Utara dengan nama Kabupaten Kepulauan Batu,’ ujar Indranas.
Indranas menjelaskan saat ini panitia akan memusatkan perhatian pada penyempurnaan administrasi dan kelengkapan berkas pemekaran, sehingga seluruh persyaratan dapat terpenuhi dan siap dibawa ke Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Dia juga menyampaikan harapan besar kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, Wakil Presiden Republik Indonesia Bapak Gibran Rakabuming Raka, serta khususnya Gubernur Sumatera Utara Bapak Muhammad Bobby Afif Nasution, agar memberikan dukungan dan restu bagi proses pemekaran ini, sehingga dapat dilanjutkan bersama DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan menerbitkan rekomendasi untuk kemudian diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebagai penegasan semangat perjuangan, Panitia Pemekaran Kabupaten Kepulauan Batu mengusung slogan, “AINE TAFAHEA”
yang berarti mari kita dukung, kita pikul, dan kita ayunkan langkah bersama agar perjuangan ini dapat terwujud demi masa depan Kepulauan Batu, tegas Indranas.
Disinggung agenda kedepan setelah terbentuk Panitia Pemekaran Kabupaten Kepulauan Batu, Indranas mengatakan mempersiapkan seluruh kelengkapan administrasi yang diperlukan untuk pengajuan permohonan resmi kepada Gubernur Sumatera Utara dan DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Bahwa langkah ini dilakukan guna memperoleh rekomendasi bersama antara DPRD dan Gubernur Sumatera Utara, sebagai salah satu persyaratan utama dalam proses pengusulan pemekaran Kabupaten Kepulauan Batu kepada Kementerian Dalam Negeri, kata Indranas.
Imdranas menambahkan, dengan tersusunnya administrasi yang lengkap, diharapkan proses pengajuan dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan sesuai regulasi yang berlaku, tandanya. (id60)












