PALAS (Waspada.id): Bupati Padanglawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE, secara resmi kukuhkan dan lantik pejabat pimpinan tinggi pratama serta pejabat fungsional di aula Kantor Bupati, Kamis (11/12/25).
Dalam acara itu, Leli Ramayulis, SKM., M.Kes dikukuhkan sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip. Sementara 9 orang lain dilantik, antara lain Irwansyah Putra, S.Sos; Ali Martua Matondang S.Sos; Indra Fahri Siregar S.Sos; Nataneal Purba, STr.I.P sebagai PPUPD Ahli Pertama di Inspektorat; Jul Fakhri Hasibuan S.STP sebagai Auditor Ahli Pertama di Inspektorat.
Kemudian, Bd. Lenni Safiah Hasibuan, A.Md. Keb, S.Tr.Keb (Kepala Puskesmas Paringgonan); Dermian Tanjung, S.Tr. Keb (Kepala Puskesmas Sibuhuan); Robiah Adawiyah Hasibuan, AM.Keb, S.Tr. Keb (Kepala Puskesmas Pasar Ujung Batu); dan dr. Erma Yanthi Hasibuan (Kepala Puskesmas Latong).

“Jabatan yang diemban adalah amanah rakyat dan tanggung jawab besar yang harus dilaksanakan dengan integritas dan profesionalisme tinggi,” ujar Bupati kepada pejabat tinggi pratama baru. Ia menambahkan, “Peran pejabat fungsional sangat vital sebagai tenaga ahli spesialis di bidang masing-masing.”
“Bangunan Kabupaten Padanglawas bukan ditentukan oleh bupati dan wakil bupati, melainkan oleh kerja tim yang solid dari seluruh elemen pemerintahan, didukung oleh partisipasi aktif masyarakat,” tandasnya.
Ia meminta, “Mari kita singsingkan lengan baju, bekerja lebih keras, lebih cerdas, dan yang paling penting, bekerja dengan hati yang tulus. Dengan semangat kebersamaan dan komitmen yang kuat, luruskan niat teruslah bermanfaat tano adat di gonggom ibadat, kita akan mampu mewujudkan Padanglawas Maju.”

Acara dihadiri Pj. Sekretaris Daerah Panguhum Nasution S.Sos, M.AP, Ketua TP-PKK Ny. Mahzalena Putra Mahkota Alam Hasibuan, Ketua Darma Wanita Ny. Hamnil Panguhum Nasution, serta para pimpinan OPD terkait.
Hal ini menindaklanjuti Pertimbangan Teknis BKN Nomor 20745 dan 20746 tanggal 13 Oktober 2025, Surat Kepala BKN Nomor 26072 tanggal 28 November 2025, serta Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/345/kpts/2025 tanggal 10 Desember 2025. [***]











