Sumut

Bupati Padanglawas Larang Jual Lem Kambing Ke Anak Di Bawah Umur

Bupati Padanglawas Larang Jual Lem Kambing Ke Anak Di Bawah Umur
Kecil Besar
14px

SIBUHUAN (Waspada.id):  Pemerintah Kabupaten Padang Lawas menerbitkan Surat Edaran Nomor 477 Tahun 2026 yang melarang penjualan dan penyalahgunaan lem kambing, lem goat, serta sejenisnya kepada anak di bawah umur, pelajar, dan remaja. Edaran tersebut diteken Kamis (12/2/2026) dan akan ditegakkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kabupaten tersebut.

Tindakan ini dilakukan untuk menjaga dan melindungi anak-anak, pelajar, dan remaja, mengingat produk tersebut dapat memengaruhi sistem saraf dan mengakibatkan mabuk, pusing, teler, ketidaksadaran, gagal jantung, bahkan kematian.

Pemerintah daerah menghimbau seluruh pemilik usaha agar:

  • Tidak menjual produk lem kambing, lem aibon, lem goat, atau sejenisnya kepada anak di bawah umur atau remaja sekolah.
  • Meningkatkan kewaspadaan jika ada pembeli anak-anak yang mencari produk tersebut dengan alasan tidak jelas.
  • Hanya menjual kepada orang dewasa yang memiliki tujuan jelas untuk keperluan pertukangan atau perbaikan.

Seluruh pedagang, orang tua, dan masyarakat juga diminta untuk mengawasi penjualan dan penyalahgunaannya, dengan pengecualian jika digunakan untuk tujuan dasar produk tersebut. [***]

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE