Sumut

Bupati Perintahkan Hentikan Sementara Pengutipan Retribusi Parkir di Pasar Bakaran Batu

Bupati Perintahkan Hentikan Sementara Pengutipan Retribusi Parkir di Pasar Bakaran Batu
Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan saat meninjau pasar Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Sabtu (24/1/26). Waspada.id/rinaldi
Kecil Besar
14px

LUBUKPAKAM (Waspada.id): Pengutipan retribusi parkir di Pasar Tradisional Bakaran Batu, Kecamatan Lubukpakam, untuk sementara dihentikan. Penghentian ini dilakukan sesuai arahan Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan.

“Sesuai arahan Bapak Bupati, saat ini sedang dilakukan pemindahan pedagang Deli Mas ke Pasar Tradisional Bakaran Batu, karena itu pengutipan retribusi tempat khusus parkir untuk sementara dihentikan. Itu karena masih keluar masuknya pedagang untuk menata kios/los dan atau lapak dagangannya,” tegas Kepala Bidang (Kabid) Prasarana Dinas Perhubungan Deliserdang, Hendra Syahputra Siregar SSTP MSi, Senin (26/1/26).

Terkait pengelolaan parkir yang dijalankan selama ini, tambah Hendra, khususnya di pasar tradisional dikategorikan sebagai tempat khusus parkir berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deliserdang No.1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Dalam Perda itu, disebutkan penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) hurup b merupakan penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan yang disediakan, dimiliki dan di kelola oleh pemerintah daerah.

Kemudian di pasal 89 ayat (1), disebutkan pemerintah daerah dapat melaksanakan kerja sama atau penujukan pihak ketiga dalam melakukan pemungutan retribusi.

Hendra memastikan, pengutipan retribusi parkir yang dilakukan oleh pengelola parkir sebelumnya disetorkan ke kas daerah sebagai bentuk pendapatan asli daerah (PAD) melalui tempat khusus parkir.

Ketika ditanya tentang kemamanan kendaraan milik pengujung pasar, karena tidak ada penjaga parkir, menurut Hendra, setiap pengunjung atau pedagang diminta untuk menambahkan kunci ganda kendaraannya.

“Apabila ada kendaraan masyarakat atau pedagang yang rusak atau hilang, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan,” papar Hendra.

Ia kembali menegaskan, pihaknya berkomitmen akan menata lokasi parkir di Pasar Bakaran Batu menjadi lebih baik dan nyaman bagi masyarakat dan pedagang. (id.28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE