PADANGLAWAS (Waspada.id): Bupati Padanglawas menghadiri acara penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) untuk kabupaten dan kota se-Provinsi Sumatera Utara, Jumat (8/8) di Aula Tengku Rizal Nurdin, kantor Gubernur Sumatra Utara (Gubsu) Medan.
Menurut informasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padanglawas menerima Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi sebesar Rp75.279.120.426, yang dialokasikan pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025.

Seperti disampaikan Plt Kepala BPPKAD Kabupaten Padanglawas, Trianta, hal itu sesuai Keputusan Gubsu nomor 188.44/97/kpts/2025 Tanggal 22 Januari 2025 tentang Bagi Hasil Pajak Provinsi Kepada Kabupaten/kota.
Dalam lampiran keputusan itu, Pemkab Padanglawas menerima DBH sebesar
Rp75.279.120.426, termasuk kekurangan DBH Tahun 2023 sebesar Rp14.737.216.194.
Serta proyeksi kekurangan DBH tahun 2024 sebesar Rp34.675.945.673, selain DBH untuk tahun 2025 sebesar Rp25.865.958.559.

Sebelumnya, Gubsu, Muhammad Bobby Afif Nasution, menyampaikan kepada para kepala daerah se-Sumut, supaya dana bagi hasil ini dikelola secara akuntabel dan transparan, serta digunakan secara optimal dan tepat sasaran, sehingga dapat berdampak langsung untuk kesejahteraan masyarakat.
Hal ini merupakan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam mendukung pemerataan dan penguatan ekonomi di daerah, di samping menyukseskan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.
Selainn mendukung Program Pemerintah Provinsi Sumut, juga mendukung terwujudnya visi-misi pembangunan daerah masing-masing. (id56)