Scroll Untuk Membaca

Sumut

Bupati Putra Mahkota Imbau Warga Waspada Antisipasi Karhutla

Bupati Putra Mahkota Imbau Warga Waspada Antisipasi Karhutla
Kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Padang masih terus meluas.(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

PADANG LAWAS (Waspada): Bupati Kabupaten Padang Lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE mengimbau warga agar lebih waspada menghadapi cuaca ekstrem antisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Demikian Plt. BPBD Kabupaten Padang Lawas, Amithadi Nasution, SH kepada Waspada, Senin (21/7), menyusul cuaca ekstrem yang telah mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di sejumlah titik dan wilayah kecamatan.

Menyusul cuaca ekstrem tersebut, Bupati mengimbau warga sesuai surat Bupati nomor, 500.4 / 2803/2025, tanggal 21 Juli 2025.

Hal itu mengingat perlunya peningkatan pengendalian dan antisipasi dini Karhutla di Wilayah Kabupaten Padang Lawas dengan terpantaunya beberapa titik api yang sangat tinggi, dihimbau kepada para pemangku kepentingan dan masyarakat untuk lebih siap dan antisipatif terhadap kemungkinan kebakaran hutan dan lahan.

Maka kepada para pemangku kepentingan dan masyarakat untuk sama-sama menjaga, ikut serta dalam melakukan pemadaman dan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan UU nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dia mengingatkan pada pasal 78 ayat 3, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Dan pasal 78 ayat 4, barang siapa karena
kelalaiannya melakukan pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal Rp1,5 miliar,” sebutnya.

Selain itu, kata dia, UU nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pasal 108, setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar diancam pidana penjara 3 tahun, maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Juga UU nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 108, setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Karena itu, tambahnya, diharap intensifkan kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan melalui penyuluhan ke masyarakat sosial dan desa-desa di wilayah kerja masing-masing.

Begitu juga perusahaan perkebunan segera membentuk posko pengendalian Karhutla yang mengacu pada Inpres nomor 11, tahun 2015, tentang peningkatan pengendalian Karhutla. (a30)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE