SAMOSIR (Waspada): Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menerima rekomendasi DPRD Samosir atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024.
Penyerahan rekomendasi tersebut dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Samosir, Selasa (10/6). Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon, menyerahkan keputusan tersebut kepada Bupati.
Vandiko menyatakan akan menindaklanjuti poin-poin rekomendasi tersebut sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2024. Rekomendasi ini akan menjadi bahan penyusunan perencanaan dan anggaran, serta dasar kebijakan strategis tahun berjalan dan berikutnya, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan peraturan yang berlaku.
“Poin-poin rekomendasi tersebut akan menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti seluruh jajaran perangkat daerah Kabupaten Samosir sesuai dengan amanat pasal 22 ayat 6 Permendagri Nomor 19 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, bahwa hasil rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kabupaten/kota ditindaklanjuti oleh kepala daerah,” kata Vandiko.
Ia menekankan perlunya sinergi antar pemangku kepentingan agar rekomendasi tersebut dapat direalisasikan dan bermanfaat bagi masyarakat Samosir.
Nasip Simbolon, Ketua DPRD Samosir, menegaskan pentingnya penindaklanjutan rekomendasi tersebut untuk kemajuan Kabupaten Samosir.(cvs)