SERGAI (Waspada.id): Bupati Serdang Bedagai, H Darma Wijaya mengemukakan bahwa selama satu tahun di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, Pemerintah telah melakukan langkah-langkah konkrit untuk meningkatkan kualifikasi, kompetensi, dan kesejahteraan guru.
Pernyataan tegas ini disampaikan Darma Wijaya saat memperingati hari guru Nasional ke-80 Tahun 2025 yang digelar di halaman SMPN 3 Tanjung Beringin, Desa Mangga Dua Kecamatan Tanjung Beringin Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (25/11/2025).
Dengan mengusung tema “Guru Hebat, Indonesia Kuat” Bupati Sergai membacakan amanat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed yaitu, lima nasihat Presiden Prabowo Subianto untuk para murid, “belajarlah yang baik!, cintai ayah dan ibu!, hormati guru!, rukun sama teman! Dan cintai tanah air dan bangsa!. Muliakanlah dirimu dengan memuliakan gurumu. Ridha dan doa gurumu menentukan masa depanmu”.
Ia menjelaskan, tahun 2025, pemerintah memberikan beasiswa sebesar tiga juta rupiah per semester bagi guru yang belum berpendidikan D.IV/S.1 untuk melanjutkan studi S1 melalui program rekognisi pembelajaran lampau untuk 12.500 guru.
“Untuk meningkatkan kesejahteraan guru, pemerintah memberikan tunjangan sertifikasi sebesar dua juta rupiah perbulan untuk guru non aparatur sipil negara (ASN) dan satu kali gaji pokok untuk guru-guru ASN,” ujar Bupati didampingi Wabup Adlin Tambunan.
Ia menambahkan, bagi guru honorer diberikan insentif sebesar Rp300.000 per bulan. Semua tunjangan dan insentif ditransfer langsung ke rekening guru.
Selanjutnya, Pemerintah juga akan memberikan berbagai pelatihan pendidikan profesi guru, up- grading guru bimbingan konseling, bimbingan konseling untuk guru-guru non-bimbingan konseling, pembelajaran mendalam (deep learning), coding dan kecerdasan artifisial, kepemimpinan sekolah, serta peningkatan kompetensi lainnya.

Menurut Bupati, bahwa di tahun 2026, kesempatan melanjutkan studi dengan beasiswa dibuka untuk 150.000 guru. Kemudian, tunjangan guru honorer dinaikkan dari Rp300.000 menjadi Rp400.000.
Namun, tugas administratif guru dikurangi, kewajiban mengajar tidak mutlak 24 jam, ada satu hari belajar guru dalam sepekan. Kebijakan tersebut dimaksudkan agar guru dapat lebih fokus melaksanakan tugas utama sebagai pendidik profesional dan membimbing, meningkatkan kualitas diri.
“Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk melindungi para guru,” imbuhnya.
Terakhir cetus Bupati,kesepahaman yang dimaksud yaitu, penyelesaian damai (restorative justice) bagi guru yang bermasalah dengan murid, orang tua, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam hal-hal yang berkaitan dengan tugas mendidik. (id31/bs)












