SERGAI (Waspada.id): Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya menegaskan bahwa pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus berlandaskan pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Hal ini disampaikannya saat membuka kegiatan Pembinaan dan Pemberdayaan BUMDes serta Lembaga Kerja Sama Antar Desa (LKAD) Kabupaten Sergai Tahun 2025 di Aula Sultan Serdang, Komplek Kantor Bupati Sei Rampah, Selasa (21/10/2025).
Darma Wijaya menekankan, dasar hukum yang menjadi pijakan pengelolaan BUMDes antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.

Regulasi tersebut, katanya, memberikan arah yang jelas agar BUMDes dapat beroperasi secara efektif dan berkontribusi nyata terhadap peningkatan ekonomi desa.
Selain itu, Bupati juga menyoroti penerapan Permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur penggunaan dana desa, di mana minimal 20 persen harus diarahkan untuk program ketahanan pangan melalui BUMDes.
Pemkab Sergai juga memperkuat dukungan dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2023 sebagai pedoman pembinaan dan pemberdayaan lembaga ekonomi desa.
“Hingga kini terdapat 132 BUMDes di Sergai, 51 di antaranya sudah berbadan hukum, sisanya masih proses. Saya minta segera diselesaikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kolaborasi antara pemerintah desa, lembaga ekonomi, dan masyarakat menjadi kunci agar BUMDes tumbuh kuat.
“BUMDes harus menjadi fondasi ekonomi desa yang mandiri dan berkelanjutan,” pungkasnya. (id31/bs)