Sumut

Bupati Simalungun Komit Pilpanag di 248 Nagori Tetap Digelar Tahun 2022

Kecil Besar
14px

SIMALUNGUN (Waspada): Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga, memiliki komitmen kuat terhadap berlangsungnya tahapan dan proses Pemilihan Kepala Nagori (Pilpanag) pada tahun 2022 ini.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Kab. Simalungun, Jonni Saragih, mengatakan itu kepada wartawan, Kamis (2/6).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

” Benar, saya dapat perintah dari Bupati agar Pilpanag di Kabupaten Simalungun dapat terlaksana pada tahun 2022 ini,” ujar Jonni. 

Menurut Jonni Saragih (foto), dari 386 Nagori se Kab. Simalungun, ada sebanyak 248 Pangulu yang akan berakhir masa jabatannya. Diantaranya, 245 pangulu (Kepdes) akan berakhir masa jabatannya persis pada 17 Agustus 2022. Kemudian 3 pangulu lainnya akan berakhir pada 23 November 2022, 20 Desember 2022 dan 11 Januari 2023.

Sebagaimana diperintahkan bupati, kata Jonni, pelaksanaan Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) tetap mengacu dan agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Lebih lanjut dikatakannya, ada dua kendala/ masalah teknis yang membuat pelaksanaan Pilpanag dapat segera digelar. Pertama terkait masalah belum sinkronnya ketentuan perundang-undangan antara lain, a. terkait Perda Kab. Simalungun Nomor 2 Tahun 2016 tentang Nagori berkaitan dengan penetapan calon pangulu terpilih, yaitu Pasal 64 yang saat ini masih dalam pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kab. Simalungun bersama Eksekutif. Hal ini berkaitan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. 

b. Perda Kab. Simalungun Nomor 2 Tahun 2016 tentang Nagori berkaitan dengan domisili calon pangulu Pasal 44 huruf g yang dihapus dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun  2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

c. Perda Kab. Simalungun Nomor 2 Tahun 2016 tentang Nagori berkaitan dengan jumlah pemilih di TPS yaitu Pasal 58. Hal ini berkaitan dengan terbitnya surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 270/5645/SJ tanggal 08 Oktober 2021 perihal tindak lanjut pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) pada masa Pandemi COVID-19 Pasca Penundaan, dimana point 5 huruf c disebutkan melakukan pembatasan jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling banyak 500 (lima ratus) Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pengaturan jadwal kedatangan pemilih.

” Saat ini di Bapemperda DPRD Kab. Simalungun sedang dibahas Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 2 Tahun 2016 tentang Nagori agar tidak bertentangan dengan ketentuan  peraturan  perundang-undangan yang berlaku,” ujar Jonni.

Kemudian masalah kedua terkait dengan pendanaan. Menurut Jonni, dana yang ditampung untuk pelaksanaan pemilihan pangulu sebanyak 248 Nagori pada APBD Kab. Simalungun Tahun Anggaran 2022 dinilai sangat minim, hanya sebesar Rp. 1,4 miliar lebih. Dana Rp. 1,4 miliar ini jelas tidak mencukupi dengan estimasi kebutuhan dana sebesar Rp.18 milar.

Untuk mengatasi kekurangan dana Pilpanag, Pemkab Simalungun akan mengajukan penambahan dana untuk kebutuhan Pilpanag pada pembahasan P-APBD Kab. Simalungun Tahun Anggaran 2022.

” Kepada kami (Kepala Dinas PMPN) bupati juga mengingatkan, agar Pilpanag dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan dan berkoordinasi dengan OPD terkait serta mensosialisasikan kendala teknis tersebut diatas agar tidak menjadi perdebatan ataupun salah penafsiran terhadap tahapan Pilpanag,” tukas Jonni.(a27)

Ket.gbr: Jonni Saragih Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Kab. Simalungun.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE