PAMATANGRAYA (Waspada): Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Simalungun Tahun 2025-2029, dalam Rapat Paripurna DPRD Simalungun, Jumat (4/7).
“RPJMD merupakan penjabaran visi dan misi kepala daerah terpilih serta menjadi dasar perumusan prioritas pembangunan daerah,” ujar Bupati dalam nota pengantar tersebut. Visi pembangunan 5 tahun ke depan adalah “Simalungun Maju”, dengan 5 misi: Benahi, Awasi, Dampingi, Solusi, dan Sinergi.
Bupati menjelaskan penyusunan RPJMD telah melalui proses panjang, termasuk kajian lingkungan hidup strategis, konsultasi publik (April 2025), konsultasi ke Pemprovsu, dan Musrenbang RPJMD (Juni 2025). “Kami berharap kepada DPRD untuk dapat membahas Ranperda RPJMD dalam rangka memperoleh persetujuan bersama sehingga Ranperda ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kab. Simalungun,” harap Bupati.
Rapat Paripurna juga menetapkan anggota Pansus membahas Ranperda tersebut.(a27)