SIMALUNGUN (Waspada.id): Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, dengan tegas menolak konversi kebun teh milik PTPN IV menjadi kebun kelapa sawit. Penolakan ini disampaikan di Rumah Dinas Bupati, Pamatang Raya, Jumat (3/10/2025).
Bupati Anton menegaskan bahwa kebun teh di Simalungun adalah bagian dari identitas daerah, warisan sejarah, dan sumber penghidupan ribuan warga. Penolakan ini juga sebagai bentuk komitmen Pemkab Simalungun dalam melindungi lingkungan dan ekonomi rakyat.
Penolakan ini disampaikan sebagai respons terhadap demonstrasi Aliansi Gerakan Masyarakat Sidamanik dan DPK Jaman Simalungun pada Kamis (2/10), yang menolak konversi kebun teh menjadi sawit.

Rencana konversi ini mencakup sebagian areal kebun teh PTPN IV di Kecamatan Sidamanik dan sekitarnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan kerusakan ekosistem, deforestasi, dan hilangnya mata pencaharian masyarakat lokal.
Pemkab Simalungun akan mengambil langkah hukum dan administratif untuk menghentikan konversi ini, meminta klarifikasi dari PTPN IV, dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Tim pengawasan lintas sektor akan dibentuk untuk memantau upaya konversi lahan teh.
Pemerintah Kabupaten juga mendorong PTPN IV untuk fokus pada optimalisasi pengelolaan kebun teh yang berkelanjutan, serta mengajak semua pihak untuk menempatkan kepentingan lingkungan dan rakyat di atas kepentingan bisnis sesaat.
Sementara itu, melalui surat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun Nomor : 600.4.16.2/198/2025 tanggal 23 Juli 2025 , Tentang : Tanggapan dan kajian atas surat penolakan penanaman sawit di Perkebunan PTPN IV Kebun Sidamanik oleh Aliansi Gerakan Masyarakat Sidamanik dan Dewan Pimpinan Kabupaten Jaringan Kemandirian Nasional (DPK Jaman) Simalungun.
Dalam surat tersebut dijelaskan antara lain : 1). Bahwa PTPN IV Unit Kebun Sidamanik melakukan diversifikasi lahan tanaman kelapa sawit pada lahan yang sudah lama kosong dan lahan tidak produktif, 2). Bahwa PTPN IV Unit Kebun Sidamanik telah melakukan kegiatan taman wisata tea garden (wisata agro teh kebun sidamanik) dan sudah memiliki persetujuan lingkungan dengan nomor 600.4.5/336/2024 tanggal 31 Desember 2024, 3). Bahwa PTPN IV Unit Kebun Sidamanik tidak ada melakukan pembongkaran tanaman teh ataupun tidak ada melakukan pergantian tanaman teh dalam penanaman Tanaman kelapa sawit tersebut. 4). Bahwa PTPN IV Unit Kebun Sidamanik telah melakukan sosialisasi pada tanggal 5 juli 2025 yang di hadiri oleh General Manager dan staf PTPN IV, Anggota DPRD Kabupaten Simalungun oleh Bapak Bernad Damanik, Aliansi Gerakan Masyarakat Sidamanik, Camat sidamanik, camat pane, dan para Pangulu yang wilayahnya akan dilakukan optimalisasi lahan dengan cara diversifikasi seluas ±100 Ha di atas lahan HGU seluas ± 2.496,72Ha PTPN IV Unit Kebun Sidamanik, Tokoh Masyarakat serta perwakilan masyarakat. 5). Sebelumnya juga sudah dilaksanakan Konsultasi Publik yang melibatkan Pangulu dan Camat. 6). Sosialiasi yang dilaksanakan pada tanggal 5 juli 2025 dimana isi dari pertemuan tersebut bahwa PTPN IV Unit Kebun Sidamanik akan memberikan CSR kepada masyarakat dan tidak melakukan aktivitas penanaman serta menjaga kelestarian lingkungan di sekitar sumber mata air Bah Biak seluas 25 Ha.
Dalam surat itu juga diberitahukan kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga lingkungan yang kondusif, tidak mudah percaya akan isu-isu yang tidak benar, serta mencari informasi yang valid langsung kepada Dinas pemerintah Kabupaten Simalungun yang terkait.(fajjry)