Sumut

Bupati Syah Afandin Dukung Penguatan ABPEDNAS Untuk Tata Kelola Desa Bersih

Bupati Syah Afandin Dukung Penguatan ABPEDNAS Untuk Tata Kelola Desa Bersih
Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menghadiri Pengukuhan Pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS Provinsi Sumatera Utara yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Penguatan Kesadaran Hukum dan Pencegahan Penyimpangan Pengelolaan Desa,  yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Sabtu (14/2/26).Waspada.id/ist. 
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menghadiri Pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Provinsi Sumatera Utara yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Penguatan Kesadaran Hukum dan Pencegahan Penyimpangan Pengelolaan Desa,  yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Sabtu (14/2/26).

Acara ini turut dihadiri Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., Ketua Umum DPP ABPEDNAS Ir. H. Indra Utama, M.PWK., IPU., Kejari Langkat Asbach, S.H., serta Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kementerian Dalam Negeri Anwar Harun Damanik, S.STP., M.M.

Kegiatan ini bertujuan melantik sekaligus memberikan pembekalan kepada para pengurus ABPEDNAS tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Sumatera Utara guna memperkuat peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Prosesi pelantikan DPD ABPEDNAS Sumatera Utara dengan susunan pengurus Ketua Abdul Khair, Sekretaris Ahmad Wahyudi, dan Bendahara Agus Salim, serta pengurus DPC se-Sumatera Utara dilakukan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Selanjutnya, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dan DPC ABPEDNAS se-Sumatera Utara sebagai bentuk sinergi dalam pendampingan hukum dan penguatan tata kelola desa.

Pada kesempatan tersebut juga diserahkan bantuan tujuh unit mobil operasional dari ABPEDNAS, terdiri dari lima unit untuk wilayah Sumatera Utara dan dua unit untuk Provinsi Aceh.

Ketua Umum DPP ABPEDNAS Indra Utama dalam sambutannya menegaskan bahwa ABPEDNAS bukan sekadar organisasi, melainkan wadah penguatan desa untuk meningkatkan kapasitas BPD sebagai pengawas dan mitra pemerintah desa. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara BPD, pemerintah desa, dan aparat penegak hukum agar pembangunan desa berjalan transparan, akuntabel, serta berdampak langsung bagi masyarakat.

Staf Ahli Kemendagri Anwar Harun Damanik memaparkan bahwa dari 5.417 desa di Sumatera Utara, tantangan utama adalah pemerataan pembangunan. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, kedudukan desa semakin kuat dari sisi regulasi, kelembagaan, maupun anggaran. Ia juga menyampaikan data klasifikasi desa nasional tahun 2023, yakni Desa Maju/Mandiri sebanyak 3.143 desa, Desa Swakarya (Berkembang) 13.583 desa, dan Desa Swadaya (Tertinggal) 38.550 desa.

Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution menyampaikan komitmennya untuk memfokuskan sebagian anggaran pembangunan hingga ke tingkat desa. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bahkan berencana menggelar sayembara pembangunan desa paling berdampak dengan hadiah dana pembangunan berkisar Rp10 miliar hingga Rp50 miliar. Ia berharap ABPEDNAS menjadi mitra strategis dalam mewujudkan pembangunan desa yang nyata dan berkelanjutan.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Reda Manthovani menegaskan pentingnya membangun desa dari bawah sebagai langkah pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Ia menginstruksikan jajaran Kejaksaan Negeri untuk melakukan pembinaan terhadap DPD dan DPC ABPEDNAS dalam rangka pencegahan penyimpangan serta penguatan kesadaran hukum di tingkat desa.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Langkat Syah Afandin, SH menyampaikan dukungannya terhadap penguatan ABPEDNAS sebagai mitra strategis dalam menciptakan tata kelola desa yang bersih dan akuntabel. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, BPD, dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam memastikan dana desa dikelola secara tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan ABPEDNAS semakin solid dalam mendukung tata kelola desa yang bersih, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya pembangunan desa yang merata dan berkelanjutan di Sumatera Utara. (id27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE