TAPSEL (Waspada): Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu, lantik satu orang kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP), tiga kepala Sekolah Dasar (SD) dan satu kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
Pelantikan yang digelar di lantai dasar kantor Bupati Tapsel ini, merupakan pelantikan kepala sekolah untuk tahap kedua kalinya dalam sepekan terakhir, Jum’at (16/5/2025) dan Senin (19/5/2025).
Pelantikan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Jabatan kepala sekolah terbatas maksimal delapan tahun di satu sekolah. Jika tidak dirotasi, maka jabatan tersebut otomatis dinonaktifkan sistem digital manajemen sekolah.

“Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi itu, batas terakhir pelantikan kepala sekolah ini sampai 20 Mei 2025 atau tinggal sehari lagi,” jelas Bupati Tapsel.
Kepada para kepala sekolah, diingatkan tentang pentingnya digitalisasi dunia pendidikan, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan pelaporan. Adaptasi terhadap teknologi informasi di era modern ini menjadi sebuah keniscayaan bagi kepala sekolah.
“Digitalisasi membuat tata kelola lebih tertib, mempermudah pelaporan, pengawasan dan transparansi kegiatan pendidikan,” jelas politisi Partai Gerindra yang pernah dua periode anggota DPR RI.
Pelantikan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkab Tapsel dalam mendukung visi nasional Indonesia Emas 2045, yang menempatkan pendidikan sebagai pilar utama pembangunan jangka panjang.
Lima orang yang dilantik itu ialah Irma Adelina menjadi Kepala SMP Negeri 1 Angkola Muaratais. Sunarsih jadi Kepala SD Negeri 100316 Pargarutan Julu. Nurnan jadi Kepala SD Negeri 101204 Sipirok.

Nurliana Dalimunthe dilantik menjadi Kepala SD Negeri100708 Perkebunan Hapesong. Sementara itu, Novri Hastuti Hasibuan menjadi Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Tapsel di Kecamatan Batang Angkola.
Pelantikan ini dihadiri dan disaksikan oleh Sekretaris Daerah Sofyan Adil, para Staf Ahli, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan para Kepala Bagian (Kabag) di lingkungan sekretariat daerah. (a05)











