Scroll Untuk Membaca

Sumut

Bupati Tapsel Tak Mau Warganya Tersandera ‘Kewer-kewer’

Bupati Tapsel Tak Mau Warganya Tersandera ‘Kewer-kewer’
Bupati Gus Irawan saat membuka Musrenbang RPJMD Tapsel 2025-2029 juga membahas kondisi masyarakatnya yang tersandera pinjaman berbunga tinggi. (waspada.id/Ist)
Kecil Besar
14px

TAPSEL (Waspada): Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu, tak mau warganya tersandera kewajiban membayar bunga yang tinggi kepada perusahaan jasa pinjaman, meskipun itu unit usaha milik anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Saat ini banyak kelompok perempuan, di kota dan desa, terjerat pinjaman berbunga 30 persen dalam setahun. Jika ada anggota yang tak mampu membayar iuran, maka teman sekelompoknya yang wajib tanggung renteng atau ‘kewer-kewer’ menutupinya.

“Kewer-kewer itukan istilah yang mereka buat sendiri, untuk mengganti kata tanggung renteng. Kalau di Tapsel, kewer-kewer ini sama seperti merpege-pege lah,” kata Bupati Gus Irawan kepada waspada.id, Kamis (19/6/2025).

Diakui, perekonomian masyarakat sedang sulit. Bukan hanya dirasakan warga yang berada di bawah garis kemiskinan, tetapi juga kalangan menengah ke atas. Sehingga banyak yang berurusan dengan usaha jasa pinjaman.

Usaha jasa pinjaman itu ada yang resemi dan bahkan milik BUMN, tidak menuntut agunan dan cukup bentuk satu kelompok. Namun jika ada yang tak sanggup membayar iuran dan bunga, maka semua anggota kelompok harus bertangung jawab dan tanggung renteng menutupinya.

“Saya tak mau masyarakat kita tersandera bunga pinjaman yang sangat tinggi, mencapai 30 persen dalam setahun. Inilah salah satu fokus kerja kami ke depan,” kata Bupati Gus Irawan yang pernah tiga periode menjabat Direktur Utama Bank Sumut.

Salah satu langkah Pemkab Tapsel untuk melepaskan warganya dari tersandera bunga pinjaman yang tinggi, ialah dengan melakukan percepatan perampungan pembentukan Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan.

Koperasi Merah Putih sudah 100 persen terbentuk dan berbadan hukum di 212 desa dan 36 kelurahan se Tapsel. Bahkan sudah terdaftar di Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum dan Umum (AHU) Kementerian Hukum RI.

“Untuk kabupaten dan kota se Provinsi Sumatera Utara, mungkin Tapsel paling cepat 100 persen terbentuk dan berbadan hukum. Bisa jadi juga kita yang tercepat se Indonesia,” kata Bupati Gus Irawan Pasaribu.

Ia juga jelaskan kenapa Pemkab Tapsel mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih desa/kelurahan. Karena selain Instruksi Presiden RI Prabowo Subianto, koperasi ini juga menjadi solusi untuk melepaskan rakyat Tapsel dari tersandera ‘kewer-kewer’.

“Koperasi Merah Putih kita punya unit usaha simpan pinjam. Sehingga selain Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari bank, ada koperasi yang melayani pinjaman berbunga rendah. Rakyat tidak lagi tersandera kewer-kewer dan jenis pinjaman berbunga tinggi lainnya,” terang Gus. (a05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE