Scroll Untuk Membaca

Sumut

Bupati Taput Lantik 31 Pejabat Di Akhir Periode

Bupati Taput, Dr. Drs. Nikson Nababan, MSi melantik sebanyak 32 orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Senin (4/12). Waspada/ist
Bupati Taput, Dr. Drs. Nikson Nababan, MSi melantik sebanyak 32 orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Senin (4/12). Waspada/ist
Kecil Besar
14px

TAPUT (Waspada): Bupati Tapanuli Utara, Dr. Drs. Nikson Nababan, MSi melantik sebanyak 32 orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Senin (4/12).

Acara pelantikan yang dilakukan di masa terakhir periodenya itu dilaksanakan di Aula Martua Kantor Bupati Taput. Bupati Nikson Nababan akan berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2023.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bupati Taput Lantik 31 Pejabat Di Akhir Periode

IKLAN

Adapun ke 31 orang pejabat yang dilantik itu, yakni, Pejabat Administrator sebanyak 9 orang, Pejabat Pengawas sebanyak 10 orang, Pejabat Pengawas Sekolah 8 orang, Pejabat Fungsional Auditor 2 orang dan pengelola pengadaan barang dan jasa 2 orang.

Dalam arahannya, Nikson Nababan menyampaikan selamat kepada seluruh pejabat yang dilantik. “Semoga saudara sekalian mampu untuk mengemban amanah,” ucap Nikson Nababan

Kepada yang dilantik itu, dia juga berharap dapat segera menginventarisir potensi dan permasalahan yang ada pada unit kerja atau jabatan baru mereka dan harus inovatif, antisipatif, kreatif, solid, dan pro aktif dalam melaksanakan tugas.

Selain itu, kepada seluruh yang dilantik ia juga mengharapkan agar buat telaah dan rumuskan formulasi kebijakan sebagai bahan pertimbangan pimpinan dalam mengambil kebijakan.

“Saya juga berharap saudara sekalian dapat menunjukan dedikasi dan loyalitas saudara dimanapun saudara bertugas. Tak hanya itu, kerahkan kemampuan dan laksanakanlah tugas dengan baik untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Tapanuli Utara,” tandasnya. (chp/ril)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE