Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Buron 3 Tahun, Terpidana Korupsi CCTV Dishub Binjai Diamankan

Juanda digiring penyidik Kejari Binjai saat akan dibawa ke Lapas Kelas IIA Binjai, Jalan Gatot Subroto, Binjai Barat, Selasa (30/7) malam. (Waspada/ist)
Juanda digiring penyidik Kejari Binjai saat akan dibawa ke Lapas Kelas IIA Binjai, Jalan Gatot Subroto, Binjai Barat, Selasa (30/7) malam. (Waspada/ist)
Kecil Besar
14px

BINJAI (Waspada): Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai dalam kasus korupsi pengadaan CCTV di Dishub Binjai, Juanda Prastowo, akhirnya berhasil diamankan di Kota Medan.

Diketahui, Juanda terlibat kasus korupsi pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai tahun anggaran 2019, dengan kerugian negara mencapai Rp388.978.738.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Buron 3 Tahun, Terpidana Korupsi CCTV Dishub Binjai Diamankan

IKLAN

Berdasarkan keterangan Kasi Intel Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting, Rabu (31/7), penangkapan terhadap terpidana ini dilakukan tim Satgas SIRI JAM Intel bekerjasama dengan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai. “Terpidana diamankan pada Selasa 30 Juli 2024 sekitar pukul 18:00 WIB di Medan,” kata Adre.

Pasca diamankan di Kota Medan, sambungnya, sekitar pukul 20:50 dilakukan penyerahan terpidana dari Satgas SIRI JAM Intel kepada tim Kejaksaan Negeri Binjai dengan dilengkapi berita acara serah terima.

Lebih lanjut dikatakannya, Juanda sudah menjadi buronan sejak tahun 2021. Selama itu, dirinya terus berpindah-pindah dari satu daerah ke daerah lain untuk menghindari pengejaran petugas.

“Setelah 3 tahun akhirnya berhasil diamankan. Selanjutnya akan kita bawa ke Lapas Kelas IIA Binjai. Sebagaimana diketahui, terpidana sudah divonis 4 tahun penjara oleh PN Medan pada September 2023 lalu,” tegasnya. (a34)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE