SIMALUNGUN (Waspada): Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan berhasil menangkap dalang utama kasus pencurian uang tunai sebesar Rp 200 juta yang terjadi pada akhir tahun 2021 silam. Tersangka RD alias Sarundeng, 41, buron selama 3,5 tahun akhirnya berhasil diamankan pada Kamis (22/5/2025) sekira pukul 13.00 di rumahnya di Lingk VIII Kampung Tempel, Kelurahan Kerasaan I, Kec. Pematangbandar, Kab. Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, kepada wartawan, Jumat (23/5/2025) sore, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan berkelanjutan dari kasus pencurian yang terjadi, Jumat, 31 Desember 2021 sekitar pukul 23.30 di rumah korban bernama Sukerman, 43, di Pekan Kerasaan, Kelurahan Kerasaan I, Kec. Pematangbandar.
“RD alias Sarundeng merupakan dalang utama dalam kasus pencurian uang tunai sebesar Rp200 juta di rumah Sukerman di Pekan Kerasaan,” terang AKP Verry.
Kasus pencurian ini bermula pada malam tahun baru 2022, ketika korban pulang ke rumahnya dan mendapati pintu ruangan tengah telah terbuka. Setelah memeriksa kamarnya yang berantakan, korban terkejut menemukan uang yang disimpannya di dalam plastik asoy di bawah spring bed telah hilang, begitu juga dengan tabungan berbentuk gembok. Korban juga menemukan seng kamar mandi telah dipotong sebagai jalur masuk pencuri.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, pencurian tersebut melibatkan tiga orang pelaku. Dua tersangka lainnya, yaitu I alias Bolong, 40, dan BI, 42, telah berhasil ditangkap pada Januari 2022 dan berkasnya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, RD alias Sarundeng yang merupakan dalang utama berhasil melarikan diri dan baru tertangkap setelah 3,5 tahun kemudian.
Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H., melalui Tim penyidiknya berhasil melacak keberadaan tersangka berdasarkan informasi yang berkembang. Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP-Kap/29/V/2025/Reskrim tanggal 25 Mei 2025.
Kepada petugas, RD alias Sarundeng mengaku bersama dua rekannya melakukan pencurian dengan cara memanjat dan menggunting seng kamar mandi korban untuk masuk ke dalam rumah. Tersangka kemudian mengangkat spring bed korban dan menemukan plastik berisi uang tunai dalam jumlah besar.
“Tersangka mengaku sebagai dalang yang merencanakan dan memimpin aksi pencurian tersebut. Dia yang pertama kali masuk ke rumah korban dan menemukan uang tersebut,” jelas AKP Verry Purba.
Dari hasil pencurian, tersangka RD membagi-bagikan uang kepada rekan-rekannya. BI mendapat Rp40 juta, AS alias Mamang alias Caleg mendapat Rp15 juta, I alias Bolong mendapat Rp12 juta, dan sisanya sebesar Rp80 juta untuk dirinya sendiri. Sisa uang lainnya digunakan untuk berfoya-foya.
Tersangka mengaku telah menghabiskan semua uang hasil pencurian tersebut. Sebagai barang bukti, petugas hanya berhasil mengamankan satu potong baju kotak-kotak hitam dengan garis putih yang dibeli menggunakan uang hasil pencurian.
Penangkapan tersangka ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/4/I/2022/SU/SIMAL/SEK-DAGANG tanggal 4 Januari 2022 yang dilaporkan oleh korban Sukerman. Kasus ini juga melibatkan dua orang saksi yang turut memberikan keterangan terkait kejadian tersebut.
“Penangkapan ini menunjukkan bahwa tidak ada kejahatan yang luput dari jangkauan hukum, meskipun pelaku berhasil melarikan diri dalam waktu yang lama. Polsek Perdagangan akan terus menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tambah AKP Verry Purba.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polsek Perdagangan juga akan melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lain yang disebutkan dalam pengakuan RD, yakni AS alias Mamang alias Caleg yang juga menerima bagian dari uang hasil pencurian.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti profesionalisme Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Simalungun, khususnya dalam penanganan kasus-kasus kriminal yang merugikan masyarakat.(a27)