TAPSEL (Waspada): Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, AKP Hardiyanto, bersama Kanit Pidum Iptu Bambang Rahmad menangkap seorang buronan pencuri sepeda motor di Perumahan Villa Mutiara, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Amplas, Kota Medan.
Sayangnya saat pengembangan kasus di Kota Padangsidimpuan, tersangka IAP alias K, 34, coba melarikan diri. Sehingga harus dihadiahi timah panas dengan tembakan terukur pada betis kaki kiri.
“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/B/127/IV/2025/SPKT/Polres Tapsel/Polda Sumatera Utara tanggal 14 April 2025 dengan pelapor Hendra Harahap,” kata Kasat Reskrim AKP Hardiyanto, Kamis (15/5/2025).
Dijelaskan, pada Sabtu (12/4/2025) korban Hendra Harahap memarkir dan meninggalkan sepeda motornya di pinggir jalan Desa Siamporik Lombang, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Saat ia kembali, ternyata sepeda motor sudah hilang. Lelah mencari sepeda motornya dan menanyai warga sekitar lokasi apakah melihat ada orang yang mengambilnya, Hendra Harahap membuat laporan Polisi ke Polres Tapsel.
Sebulan melakukan penyelidikan, Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Hardiyanto memperoleh informasi tentang pelaku yang bersembunyi di Perumahan Villa Mutiara, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Amplas, Kota Medan.
Selanjutnya Kasat Reskrim bersama Kanit Pidana Umum (Pidum) berangkat ke Medan, dan berhasil menangkap IAP alias K yang bersembunyi di salah satu rumah. Kemudian tersangka dibawa ke Mapolres Tapsel di Sipirok.
Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya dan aksi pencurian ini sudah yang ketiga kalinya ia lakukan. Saat beraksi, ia menggunakan kunci T yang sudah dibuangnya di semak-semak dekat rumahnya di Jalan Alboin Huta Barat Kota Padangsidimpuan.
Selanjutnya petugas membawa tersangka menjemput barang bukti berupa kunci T itu ke Padangsidimpuan. Namun, saat melakukan pencarian di lokasi yang ia sebutkan, ternyata IAP alias K coba melarikan diri.
Meski sudah diberi peringatan, IAP alias K tetap berupaya melarikan diri. Akhirnya petugas melakukan tindakan terukur dengan melepas tembakan. Tersangka tersungkur dengan posisi peluru sudah bersarang di betis kaki kirinya.
“Tersangka sudah diamankan. Perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini kita persangkakan Pasal 363 KUH Pidana,” jelas Kasat Reskrim Polres Tapsel. (a05)










