Scroll Untuk Membaca

Sumut

Buruh Demo Kantor Bupati Deliserdang Tuntut Kenaikan Upah Dan Soroti Perusahaan Outsourcing

Buruh Demo Kantor Bupati Deliserdang Tuntut Kenaikan Upah Dan Soroti Perusahaan Outsourcing
Puluhan buruh yang tergabung dalam FSBSI, FTNP, FIKEP dan FSP M21 lakukan unjukrasa ke Kantor Bupati Deliserdang, Kamis (4/9/25) sore. Waspada.id/rinaldi
Kecil Besar
14px

LUBUKPAKAM (Waspada.id): Puluhan buruh yang tergabung dalam FSBSI, FTNP, FIKEP dan FSP M21 melakukan unjukrasa ke Kantor Bupati Deliserdang, Kamis (4/9/25) sore.

Buruh yang datang sekira pukul 15.30 WIB ini mendapat pengawalan ketat dari Polresta dan Satpol PP Deliserdang.

M. Hendrik, salah seorang perwakilan buruh dalam orasinya meminta kenaikan gaji buruh sebesar 30 persen, sehingga buruh bisa hidup lebih layak. Ia juga meminta Pemkab Deliserdang membuat Perda Ketenagakerjaan.

Selain itu, buruh juga meminta agar Dinas Tenaga Kerja Deliserdang bisa mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang nakal. Sebab, banyak buruh perusahaan di Deliserdang yang gajinya sangat kecil, bahkan dibawah upah minimum kabupaten (UMK) Deliserdang. Untuk itu, buruh meminta pihak terkait melakukan pengawasan dan mengambil tindakan terhadap perusahaan yang menyalahi ketentuan.

“Apa yang kami sampaikan ini bukan hoax, tapi berdasarkan data. Kami memiliki data perusahaan yang memberikan gaji di bawah UMK. Karena itu, kami datang mengadu kepada Bupati Deliserdang agar dapat mendengar suara hati kami para buruh,” kata M. Hendrik SH MH yang juga Ketua DPC SBSI Deliserdang.

Setelah melakukan orasi sekitar 30 menit, 10 perwakilan massa diterima Asiaten I Setdakab Deliserdang, Drs. Zainal Abidin Hutagalung disalah satu ruang rapat kantor bupati. Turut mendampingi, Staf Ahli Bupati, Drs. Binsar TH Sitanggang, Plt Kadis Tenaga Kerja, Norma Siagian MAP dan Kabag Hukum, Muslih Siregar. Juga telihat hadir, Anggota DPRD Deliserdang, Antoni Napitupulu.

Pada pertemuan itu, Staf Ahli Bupati, Binsar TH Sitanggang menyebutkan, jika tuntutan buruh sebesar 30 persen tersebut akan sangat berpengaruh terhadap perusahaan.

“Tapi terkait UMK, bisa nanti kita bahas bersama. Sedangkan menyangkut perusahaan yang membayar upah di bawah UMK, ini tugas pengawasan dari pihak Provinsi Sumatera Utara,” ungkap Binsar.

Plt Kadis Tenaga Kerja Deliserdang, Norma Siagian menyebutkan, apa yang disampaikan pihak buruh akan menjadi perhatian pihaknya.

“Tapi untuk membuat perda ketenaga kerjaan, harus kita pelajari lebih lanjut, karena itu menyangkut regulasi dan peraturan,” papar Norma.

Norma juga menceritakan kepedulian Dinas Tenaga Kerja Deliserdang ketika menangani salah satu buruh yang tangannya putus saat bekerja. Sementara pihak perusahaan tidak mendaftarkan kepesertaan buruh tersebut dalam BPJS Ketenagakerjaan.

“Atas kejadian itu, kami tidak tinggal diam, tapi langsung turun kelapangan. Kami mendesak agar pihak perusahaan membayar seluruh biaya buruhnya tersebut,” ujar Norma, seraya menyebutkan bahwa UMK Deliserdang tahun 2025 ada kenaikan menjadi senilai Rp3.732.906 dari tahun 2024 senilai Rp3.505.076.

Begitu juga masalah kenaikan UMK sebesar 30 persen, ia meminta agar nantinya dilakukan rapat bersama dengan APINDO.

“Kalau meminta kenaikan UMK 30 persen, saya yakin perusahaan tidak akan sanggup. Karenanya, kita akan duduk bersama pihak APINDO. Tapi perlu diingat bahwa Bapak Bupati Deliserdang memiliki komitmen yang tinggi untuk buruh dan BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, perwakilan buruh juga menyampaikan banyak perusahaan outsourcing yang memberi gaji di bawah UMR. Begitu juga dengan sistem kontrak yang tidak teratur. Pihak outsorcing juga menjadikan penerimaan tenaga kerja menjadi ajang bisnis untuk mendapat keuntungan. Sebab, tenaga kerja baru harus membayar sampai jutaan rupiah agar diterima bekerja.

“Sistem itu sudah menjadi rahasia umum ditengah masyarakat. Kami para buruh tidak berani bersuara, karena jika hal itu kami suarakan, maka oknum outsourcing tidak akan tinggal diam terhadap kami,” jelas buruh.

Buruh juga menyoroti bahwa perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Deliserdang, lebih mengutamakan tenaga kerja dari luar Deliserdang. Padahal, masih banyak warga Deliserdang yang butuh pekerjaan.

Anggota DPRD Deliserdang, Antoni Napitupulu menambahkan, usulan buruh agar ada Perda Ketenaga Kerjaan di Deliserdang, ia akan mempelajari lebih lanjut.

“Terkait usulan agar di buat perda tetang buruh, harus kita kaji lebih dalam sesuai peraturan dan regulasinya. Kalau pertarurannya itu boleh, kita di dewan siap mengawalnya menjadi perda,” papar Antoni Napitupulu.

Setelah mendapat penjelasan dari pihak Pemkab Deliserdang, buruh membubarkan diri dengan tertib pukul 18.00 WIB.(id.28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE