HeadlinesSumut

Cabuli 2 Putri Kandung Saat Istri Bekerja

Cabuli 2 Putri Kandung Saat Istri Bekerja
KS saat diamankan di Satreskrim Polres Simalungun.(Waspada/ist).
Kecil Besar
14px

SIMALUNGUN (Waspada): Seorang bapak berinisial KS, 40, warga Kec. Siantar, Kab. Simalungun, tega mencabuli 2 putri kandungnya yang masih di bawah umur.

Keterangan diperoleh, kedua korban kakak beradik masing-masing berusia 9 dan usia 2 tahun, mendapat perlakuan biadab dari bapak kandungnya sendiri ketika ibunya sedang tidak berada di rumah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Disebutkan, diduga aksi bejat bapak badau itu dilakukan, Minggu (24/12/2023) silam, atau sekitar 7 bulan lalu. Kemudian setelah didesak oleh warga, karena kasus pencabulan itu mulai merebak, barulah istri pelaku atau ibu kedua korban melapor ke Polres Simalungun, pada Sabtu (13/7/2024).

Terungkapnya kasus perlakuan bejat seorang bapak terhadap 2 putri kandung ini berawal dari pelapor (istri pelaku atau ibu kandung kedua korban) saat pulang ke rumah pada Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 17.30 Wib. Sampai di rumah, pelapor melihat anaknya yang masih berusia 2 tahun sedang dalam keadaan tidur terlentang di kamar.

Lalu pelapor membangunkan anaknya tersebut, namun tidak mau bangun. Kemudian pelapor membuka celana anaknya tersebut dan pelapor melihat kelamin anaknya dalam keadaan biru dan melihat ada darah di celana anaknya tersebut dan pelapor memfotonya.

Selanjutnya, saat pelapor mau memasukkan kain kotor ke mesin cuci, pelapor melihat ada sarung yang penuh dengan bercak darah. Kemudian pelapor datang ke rumah tetangga bernama R (saksi) dan memperlihatkan foto tersebut, lalu R mengatakan kepada pelapor bahwa anak pelapor yang berusia 2 tahun itu nangis – nangis sekira pukul 15.00 Wib.

Dan sebelumnya juga anaknya yang berusia 9 tahun pernah mengatakan kepada pelapor bahwa dirinya pernah disetubuhi oleh bapaknya.

Akibat kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Simalungun agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI. Kasus ini tercatat dalam LP / B / 196 / VII / 2024 /SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATRA UTARA, tanggal 13 Juli 2024.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut.

Saat ini kasusnya sedang dalam proses penyidikan dan untuk pelaku KS sudah diamankan di Satreskrim Polres Simalungun.(a27).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE