Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Cabuli 8 Anak Di Bawah Umur, Pedagang Grosir Ditangkap

Tersangka MS saat diamankan di Mapolres Simalungun.(Waspada/ist)
Tersangka MS saat diamankan di Mapolres Simalungun.(Waspada/ist)
Kecil Besar
14px

SIMALUNGUN (Waspada): Seorang kakek pedagang grosir berinisial MS, 64, ditangkap personel Unit PPA Satreskrim Polres Simalungun, atas dugaan sebagai pelaku pencabulan terhadap 8 anak perempuan di bawah umur.

Saat ini MS sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Simalungun. Tindakan pencabulan terhadap anak-anak itu diduga dilakukan MS di toko grosir miliknya di Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Cabuli 8 Anak Di Bawah Umur, Pedagang Grosir Ditangkap

IKLAN

Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasi Humas AKP Verry Purba, membenarkan adanya penangkapan seorang pedagang grosir dalam kasus dugaan pencabulan terhadap 8 anak di bawah umur.

” MS ditangkap di tokonya yang ada di salah satu nagori (desa) di Kec. Silou Kahean, Kamis (19/9). Saat ini MS sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Simalungun,” terang AKP Verry Purba, dikonfirmasi Sabtu (21/9).

Terungkapnya kasus pencabulan tersebut berawal dari laporan para orang tua korban kepada pihak kepolisian, Rabu (18/9). “Peristiwa pencabulan ini terungkap pertama kali dan diketahui pada Jumat (6/9/2024) sekira pukul 17.00 WIB. Orang tua salah satu korban menceritakan bahwa anaknya telah dicabuli oleh tersangka dengan cara meraba kemaluan dan menciumi badan korban, pada Jumat (24/5/2024) sekira pukul 17.00 WIB. Kejadian tersebut terjadi saat korban membeli jajanan di toko grosir milik tersangka,” ungkap AKP Verry.

Orang tua korban kemudian mendatangi tersangka untuk menanyakan kejadian tersebut, namun tersangka mengelak. Perdebatan pun terjadi, hingga akhirnya beberapa orang tua korban lainnya dan saksi yang mengetahui kejadian tersebut mendatangi Mapolres Simalungun untuk membuat laporan polisi pada Rabu (18/9/2024) sekira pukul 18.00 WIB.

” Ada sebanyak 6 Laporan Polisi dengan korban sebanyak 8 anak perempuan di bawah umur yang menjadi korbannya,” ujar AKP Verry.

Menyikapi laporan itu, Kapolres AKBP Choky S Meliala langsung memerintahkan Unit PPA Satreskrim untuk melakukan penangkapan terhadap MS, Kamis (19/9/2024) sekira pukul 18.00 WIB, di toko grosirnya di Kec Silau Kahean. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan dan saat ini sudah resmi ditahan di Ruang Tahanan Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum selanjutnya dan mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.

MS diperiksa didampingi kuasa hukumnya, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap 8 korban anak perempuan di bawah umur. Pengakuan tersangka diperkuat dengan keterangan saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut serta hasil Visum Et Revertum.

Atas kejadian ini, Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, menyampaikan imbauan kepada seluruh orang tua untuk selalu berhati-hati serta menjadi pelindung yang melekat kepada anak-anak mereka. Kapolres juga mengajak masyarakat untuk menjalin kerjasama dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta selalu peduli terhadap sesama dan saling melindungi.

” Segera laporkan kepada pihak kepolisian bila ada diketahui terjadi tindak pidana yang dapat membahayakan diri. Untuk kasus ini, jika masih ada korban lain, segera mendatangi Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun,” ujar Kapolres.(a27).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE