PEMATANGSIANTAR (Waspada): Diduga mencabuli anak perempuan di bawah umur di satu hotel, pria DDS, 19, sekuriti kafe, warga Kec. Bandar Huluan, Kab. Simalungun, diserahkan ke Sat Reskrim Polres Kota Pematangsiantar setelah diamankan pihak keluarga.
Pihak keluarga mengamankan DDS bersama korban KA, 15, pelajar, warga Kec. Siantar Martoba dari dalam kamar Hotel Mentari, Jl. Pdt. J. Wismar Saragih, Kel. Tanjung Pinggir, Kec. Siantar Martoba, Pematangsiantar, Minggu (23/1) pukul 15:30.
Kapolres AKBP Boy SB Siregar melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya dan Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung, Senin (24/1) menyebutkan, setelah diamankan pihak keluarga dari kamar hotel, pada hari yang sama pukul 16:00, pihak keluarga mengantarkan DDS ke Polres Pematangsiantar.
Menurut Kasat Reskrim, dua keluarga korban mengamankan DDS bersama korban dari kamar nomor 15 Hotel Mentari pada Minggu (23/1) pukul 15:30 dan membawa mereka ke rumah kakek korban di Kec. Gunung Maligas, Kab. Simalungun.
Selanjutnya, keluarga korban memberitahukan tentang kejadian itu kepada orangtua korban dan menyebutkan, korban sudah mereka antarkan ke rumah kakek korban di Gunung Maligas. Keluarga korban juga meminta orangtua korban datang ke rumah kakek korban untuk menindaklanjuti kejadian itu.
Setelah menemui korban dan mendengar pengakuan korban, orangtua korban menyatakan sangat keberatan dan segera berangkat ke Polres Pematangsiantar serta melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan menuntut agar DDS diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
Menurut Kasat Reskrim, pihaknya telah menindaklanjuti laporan orangtua korban sesuai laporan polisi No. LP/B/65/I/2022/SPKT/Res.P.Siantar/Polres Pematangsiantar tanggal 23 Januari 2022.
“Penangkapan secara resmi telah dilakukan terhadap pelaku atas tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur seperti dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-undang (UU) No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” imbuh Kasat Reskrim,” sebut Kasat Reskrim.
Kemudian, memeriksa para saksi, membawa korban untuk visum et repertum (VER) di Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi, memeriksa pelaku, menggelar perkara, menahan pelaku dan mengirim berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).(a28/C).
Keterangan foto:












