KISARAN (Waspada): Cabuli anak perempuan di bawah umur sebanyak tiga kali, seorang pria warga Kec BP Mandoge diamankan Sat Reskrim Polres Asahan.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Muhammad Said Husen, saat dihubungi Waspada, Senin (17/10) menerangkan bahwa pelaku AN, 38, warga Kec BP Mandoge, Kab Asahan, dibekuk Sat Reskrim, atas dugaan melakukan perbuatan cabul dengan melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap anak perempuan berumur 12 tahun warga Kec BP Mandoge.
Menurutnya, perbuatan memalukan itu terungkap, pada Kamis (13/10) lalu, kakek korban mendapat laporan bahwa cucunya dicabuli, sehingga membuat laporan di Polres Asahan atas perbuatan memalukan bejat itu.
“Setelah dilakukan penyidikan, pada hari itu juga, dilakukan penangkapan terhadap AN,” jelas Husen.
Saat ini, kata Husen, pelaku masih dalam proses sidik oleh Unit PPA Satreskrim Polres Asahan, dengan Pasal 81 UU RI No. 17 /2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
“Saat korban Bunga dimintai keterangan oleh penyidik, korban mengakui bahwa korban sudah disetubuhi oleh pelaku inisial AN sebanyak 3 kali,” jelas Husen. (a02/a019/a20)