Scroll Untuk Membaca

Sumut

Cabuli Anak Tetangga, Polres Simalungun Tangkap Pria 35 Tahun

Cabuli Anak Tetangga, Polres Simalungun Tangkap Pria 35 Tahun
RS pria berusia 35 tahun saat berada di kantor Sat Reskrim Polres Simalungun.(Waspada/ist).
Kecil Besar
14px

SIMALUNGUN (Waspada): Seorang pria berinisial RS, 35, warga Kec. Silau Kahean, Kab. Simalungun, ditangkap Satuan Reskrim Polres Simalungun, karena diduga telah melakukan percobaan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 13 tahun yang merupakan tetangganya.

Peristiwa percobaan pencabulan terjadi di kamar rumah korban pada Senin (1/4/2024) dinihari sekira pukul 00.30 Wib. Kasus ini juga telah dilaporkan kepada Polres Simalungun dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 90 / IV / 2024 / SPKT / Polres Simalungun/ Polda Sumatera Utara tanggal 01 April 2024 an. pelapor Rani Purba. Kasus ini langsung ditangani Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Simalungun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Cabuli Anak Tetangga, Polres Simalungun Tangkap Pria 35 Tahun

IKLAN

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Luthfi, membenarkan adanya penangkapan terhadap RS, diduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

” RS ditangkap di rumahnya pada hari Selasa (7/5) sekira pukul 17.00 Wib,” kata AKP Ghulam, dikonfirmasi Jumat (10/4).

Menurutnya, aksi pelaku terbongkar saat ibu korban yang berada di kamar lain terbangun mendengar teriakan anaknya. Saat bergegas menuju kamar anaknya, sang ibu menyaksikan pelaku berusaha melarikan diri dari kamar anaknya.

Ibu korban menemukan kancing baju anaknya terbuka dan langsung meminta keterangan tentang apa yang terjadi pada anaknya. Lalu anaknya menjawab bahwa, kancing bajunya telah dibuka oleh diduga pelaku.

Dari situ diketahui upaya tidak senonoh yang nyaris terjadi pada korban yang masih di bawah umur. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Simalungun.

Berkat laporan tersebut, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di rumahnya pada Selasa (7/5/2024) sekira pukul 17.00 Wib.

AKP Ghulam Yanuar Luthfi menegaskan komitmennya dalam menangani kasus ini dengan serius. “Kami akan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar AKP Ghulam.

Dia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan berupaya maksimal dalam penanganan kasus ini untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan, terutama untuk melindungi korban yang masih berusia anak-anak.

Lebih lanjut, AKP Ghulam menghimbau kepada semua orang tua di Simalungun untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap keselamatan anak-anak.

“Kami mengajak para orang tua untuk bersama-sama menjaga anggota keluarga terutama anak-anak, yang merupakan aset berharga bagi masa depan. Pastikan lingkungan tempat tinggal kita aman dan jika melihat ada hal yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” imbaunya.

Dengan kerjasama antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan kejadian serupa bisa diminimalisir bahkan dihindari di masa depan. Kesadaran bersama dalam melindungi anak dari segala bentuk ancaman menjadi penting untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan aman bagi pertumbuhan dan pengembangan anak.

Kasus ini sekarang ditangani pihak kepolisian untuk diselidiki lebih lanjut, sementara pelaku telah ditahan dan akan menghadapi proses hukum sesuai dengan perbuatannya. Kejadian ini mengingatkan kembali akan pentingnya perlindungan anak dan keamanan lingkungan perumahan terhadap aksi kriminal semacam ini.(a27).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE