TAPUT (Waspada) : Satuan Resese dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Taput bekerjasama dengan Resmob Polda Riau behasil meringkus BS, 58, warga Taput, terduga pelaku percabulan terhadap ALS, 11, keponakan sendiri.
“BS ditangkap pada Kamis (21/3) saat dirinya melarikan diri ke daerah Kabupaten Kandis, Riau,” kata Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walfon Baringbing, Jumat (22/3).
Baringbing menjelaskan, kejadian terjadinya persetubuhan tersebut terungkap setelah dilaporkan oleh ibu kandung korban inisial RS ke Polres Taput pada hari Selasa (19/3).
“Dalam laporanya, ibu korban menceritakan, awal kejadian tersebut di ketahuinya dari saksi NSS, 14, yang melihat langsung percabulan tersebut pada Rabu (13/3) sekira pukul 16.00 WIB di belakang rumah BS,” jelas Baringbing.
Lalu, kata Baringbing, saksi pun melaporkan hal tersebut kepada ibunya. Setelah mendapat laporan saksi, lalu ibu korban menanyakan hal tersebut kepada korban.
Dengan rasa takut karena ada ancaman pelaku, lalu korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
“Korban menceritakan, bahwa seminggu sebelum ketahuan, pelaku sudah menyetubuhi korban sekali di belakang rumah pelaku sewaktu sepi dengan kalimat ancaman,” terangnya.
Mendapat penjelasan dari korban, kemudian ibu korban pun langsung membuat pengaduan di Polres. Setelah diperiksa saksi-saksi dan dilakukan visum, polisi pun mengejar pelaku ke kediamanya, namun BS melarikan diri.
“Hasil penyelidikan, polisi pun mengetahui pelarian pelaku ke daerah Kandis, Riau dan, tim pun bergerak dan menghubungi Resmob Polda Riau. Pada hari Kamis (21/3), BS pun berhasil ditangkap dari rumah keluarganya. Dan pelaku pun tadi malam sudah tiba di Polres Taput,” jelas Baringbing.
Lebih lanjut Baringbing mengatakan, setelah diperiksa petugas, BS pun ditetapkan sebagai tersangka.
“BS dipersangkakan melanggar pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang- undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar,” tandas Walfon Baringbing.(chp)