DOLOKSANGGUL (Waspada) : Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Humbang Hasundutan (Humbahas), meringkus ILG, 22, warga Desa Marbun Tonga, Kec. Baktiraja, Kab. Humbahas karena diduga telah mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur, sebut saja Bunga, 16, warga Kec. Parmonangan, Kab. Tapanuli Utara.
“Pelaku sudah kami amankan sejak Sabtu (27/4) dan setelah olah tempat kejadian perkara (TKP), maka pelaku kami jerat Pasal 76D Jo 81 ayat 1 dan E UU RI No 25 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan UU No 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual,” ungkap Kasat Reskrim Polres Humbahas, AKP Bram Chandra, kemarin.
Dijelaskan, bahwa tersangka ILG mengajak korban untuk bertemu pada 15 April 2024 sekira pukul 10.00 WIB. Selanjutnya, saat keduanya bertemu, tersangka mengajak korban untuk menaiki kendaraan sepeda motornya untuk diantar ke tempat kos korban di Kec. Sipoholon, Kab. Tapanuli Utara.
Namun, tersangka tidak mengantar korban ke tempat kosnya, melainkan membawa korban ke rumahnya di Kec. Baktiraja, Kab. Humbahas. “Saat berada di rumah tersangka, korban sudah disetubuhi berulang kali,” sebut AKP Bram.
Terbongkarnya kasus ini, berawal saat orang tua korban menghubungi pemilik kos tempat putri mereka melalui telepon seluler. Saat itu diketahui bahwa korban belum pulang sejak 15 April hingga 27 April 2024. Kemudian, pihak keluarga langsung membuat laporan ke Polres Humbahas.
“Begitu laporan masuk, kita bersama orang tua korban langsung ke rumah tersangka. Dari lokasi, tersangka langsung kita giring ke Mapolres Humbahas untuk proses lanjut. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mencabuli korban hanya untuk memuaskan nafsunya,” papar AKP Bram.(a08)











