DOLOKSANGGUL (Waspada): Masa transisi seleksi Calon Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota Periode 2023-2028, Calon dari petahana patut dan perlu dipertahankan sepanjang memiliki rekam jejak yang baik. Sebab calon Bawaslu petahana sudah teruji, memiliki SDM dan pengalaman kepemiluan yang baik dibanding calon lainnya.
Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Humbang Hasundutan (Humbahas), Parto Situmorang kepada Wartawan melalui selulernya, Minggu (6/8) mengatakan, bahwa integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu sangat mendukung terselenggaranya pemilu yang baik dan berkualitas.
Melihat kinerja penyelenggara pemilu khususnya Bawaslu Humbahas dalam lima tahun terakhir, kata Parto, Komisioner Bawaslu Humbahas patut dan selayaknya mendapat apresiasi dari masyarakat dan penyelenggara pemilu tingkat provinsi serta tingkat pusat. Sebab, dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di Humbahas pada lima tahun terakhir, terbilang aman dan kondusif.
Bahkan, Kata Parto, Bawaslu Humbahas mendapat sejumlah penghargaan prestasi yakni, terbaik dalam penanganan pelanggaran pemilu tingkat kabupaten/kota, terbaik 1 Sentra Gakkumdu, terbaik 4 penanganan pelanggaran admimistrasi dan banyak prestasi lainnya yang membawa nama baik Humbahas khsusunya dalam pengawasan penyelenggaraa pemilu.
“Prestasi di atas tentu bukti nyata bahwa komisioner Bawaslu Humbahas saat ini berkinerja baik dan masih layak/patut dipertahankan untuk periode 2023-2028,” ujarnya.
Parto juga mengapresiasi keputusan Timsel Bawaslu Kab/Kota Zona IV yang masih menetapkan petahana Bawaslu Humbahas, Henri Wesli Pasaribu S.Th, Jahormat Lumban Toruan S.Sos, dan Efrida Purba, S.Sos., M.A.P yang masih bertahan di posisi dua kali kebutuhan.
“Kami yakin keputusan ini adalah keputusan yang profesional sesuai kemampuan dan kapasitas incumbent,” tukasnya.
Ditambahkan, pada tahap selanjutnya, lanjut Parto, siapapun nanti yang ditetapkan Bawaslu RI melalui Bawaslu Sumut sebagai Komisioner Bawaslu Humbahas Periode 2023-2028, patut kita hargai dan kita terima. Sebab keputusan Bawaslu RI sudah pasti melalui kajian dan pertimbangan yang matang dari berbagai aspek yakni pengalaman dan kemampuan.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Adat Dalihan Natolu (LADN) Humbahas, Patar Simamora menyampaikan bahwa kinerja Bawaslu Humbahas dalam mengawal dan menjaga demokrasi selama lima tahun terakhir cukup baik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sejauh yang kita lihat, secara umum Bawaslu Humbahas berkinerja baik dalam mengawal dan menjaga demokrasi di Humbahas. Bawaslu Humbahas hingga jajaran terendah di tingkat TPS dapat bersinergi melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenang secara bertanggungjawab. Ini harus kita apresiasi, bahwa pimpinan Bawaslu saat ini sudah terbukti dan teruji dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu,” imbuhnya.
Dia memaparkan, komposisi Bawaslu Humbahas saat ini perlu dipertahankan untuk melanjutkan visi-misinya dalam penegakan demokrasi di daerah itu. Sebab sudah teruji dan terbukti dengan berbagai prestasi yang ditorehkan, baik tingkat daerah maupun nasional.
Pemerhati Politik dan Demokrasi di Humbahas, Erikson Simbolon mengakui bahwa Politik dan Demokrasi di Humbahas cendrung menonjol dan menyita perhatian publik. Namun dalam hal ini, Bawaslu Humbahas yang dipimpin Henri Wesli Pasaribu S.Th, Jahormat Lumban Toruan, S.Sos dan Efrida Purba, S.Sos., M.A. tetap berdiri tegak, mandiri, konsisten dan tidak goyah dalam menetapkan suatu putusan secara adil sesuai amanah Undang-undang.
“Sosok seperti inilah penyelenggara pengawas pemilu yang dibutuhkan Humbahas, kedepan. Kemampuan dan kompetensi menangani dan menyelesaikan pelanggaran pemilu sudah teruji,” pungkasnya. (cas)