Scroll Untuk Membaca

Sumut

Camat Besitang Akan Cabut SKGT, Jika Konflik Tanah Tidak Bisa Diselesaikan

Camat Besitang Akan Cabut SKGT, Jika Konflik Tanah Tidak Bisa Diselesaikan
Kecil Besar
14px

BESITANG (Waspada): Konflik tanah terkait akses jalan yang melibatkan dua bersaudara, yakni antara Yakub Lio dan Subandi Lio di Lingk III, Kel. Pekan Besitang, Kec. Besitang, yang sudah berlangsung relatif lama, hingga kini belum ada titik penyelesaiannya.

Konflik ini dipicu dari anak salah satu ahli waris yang memasang portal jalan di areal perkebunan sehingga menyulitkan akses jalan bagi pihak lain yang telah membeli tanah perkebunan tersebut dari salah satu ahli waris.

Pihak kecamatan bersama lurah dan unsur terkait lainnya sudah beberapa kali berupaya membantu memediasi penyelesaian persolan ini, akan tetapi salah satu pihak dikabarkan masih bertahan tidak bersedia untuk membongkar portal jalan.

Camat Besitang, H. Irham Effendy, kepada Waspada, Sabtu (5/7) malam, menjelaskan, konflik ini belum ada penyelesaian, bahkan salah satu pihak telah membuat pengaduan ke Polres Langkat dan yang satu pihak lagi mengadukan ke Polda.

“Sekitar dua minggu yang lalu kita melakukan mediasi mulai dari pukul 14:00 sampai pukul 21:00, tapi belum ada juga tercapai kesepakatan,” ujar Irham seraya menambahkan, pihaknya dari pemerintah hanya sebatas memediasi untuk menyelesaikan masalah ini.

Irham lebih lanjut menjelaskan, tanah ini adalah warisan dari orang tua kepada kedua abang adik, yakni Yakub Lio dan Supandi Lio. Namun, tanah warisan bagian dari Supandi Lio telah dijual kepada T. Amiruddin alias Akuang.

Sebelum dijual, kata camat, Supandi Lio telah menawarkan kepada saudaranya, Yakub Lio, namun tidak ada respon. Karena memerlukan biaya yang besar untuk berobat salah satu anggota keluarganya yang menderita sakit, tanah ini akhirnya dijual Supandi kepada T. Amiruddin.

Persoalan pun muncul, karena pihak pembeli yang posisi tanahnya berada di belakang tidak mendapatkan akses jalan karena jalan diportal. Amiruddin lantas meminta kepada Supandi untuk menyelesaikan masalah ini dengan keluarganya.

Menurut camat, pada tahun 2013 sudah ada kesepakatan yang ditandatangani oleh lurah pada masa itu, Haris. Hanya saja, kata dia, dalam surat tersebut tidak ada dijelaskan terkait ukuran lebar dan panjang jalan.

Irham menyatakan, sebenarnya masalah ini sederhana, karena ini menyangkut soal hati. Ia berharap, langkah restorative justice atau penyelesaian lewat kekeluargaan antara kedua belah pihak yang merupakan abang dan adik dapat terwujud.

Camat menambahkan, Rabu (9/7) pekan depan, rencananya akan digelar mediasi yang terakhir kali dan jika tidak ada juga penyelesaian, maka pihaknya dengan terpaksa akan mengambil sikap tegas.

Irham menyatakan, pada intinya ia tetap optimis masalah ini dapat diselesaikan lewat cara kekeluargaan, namun apabila terjadi sengketa dan tidak ada juga penyelesaian, maka ia akan mencabut Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGT) yang telah dikeluarkan.

Secara terpisah, Lurah Pekan Besitang, Sabariah, menyatakan, salah satu pihak tidak mengakui perjanjian yang dibuat pada tahun 2013. Kemudian, pada waktu pengukuran tanah, tidak ada dilampirkan surat akta notaris bahwa status jalan adalah jalan bersama.

Lurah menegaskan, akses jalan yang saat ini menjadi objek masalah tidak ada berkaitan dengan kepentingan masyarakat umum. “Akses jalan ini, bukan jalan umum,” kata Sabariah seraya menambahkan, pekan depan kembali dilakukan mediasi dan ia berharap ada penyelesaian.(a10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE