DELITUA (Waspada.id): Camat Deli Tua bersama tim gabungan melakukan penertiban dan merelokasi sekira 156 pedangan tradisional di sepanjang Jalan Protokol dan Jalan Stargin Kelurahan Delitua Timur, Senin (22/9/25).
Relokasi tersebut bertujuan agar pedagang tradisional berjualan ditempat semestinya. Sekaligus menciptakan jalan protokol yang indah, bersih, rapi dan sehat.
“Kan selama ini pedagang tradisional berdagang disepanjang jalan tersebut, sehingga jalan terlihat kumuh. Makanya kita ingin menempatkan pedagang itu ditempat yang semestinya di Pasar Deli Old Town, Kelurahan Delitua Barat. Karena itu, mulai hari ini kita lakukan relokasi. Relokasi dan penertiban ini akan kita lakukan hingga tanggal 30 September mendatang,” kata Camat Delitua, Wahyu Rismiana yang dikonfirmasi Waspada.id, Senin malam (22/9/25).

Dijelaskan Wahyu, penertiban juga bantu Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi Deliserdang, muspika, kepala desa, lurah, kepling serta para kepala dusun.
Agar para pedagang tradisional tidak kembali menjajakan dagangannya di tempat semula, tambah Wahyu, pihaknya akan melakukan penjagaan dari pagi hingga malam. Bahkan, jika waktu penjagaan tidak maksimal, maka waktunya diganti mulai malam hingga pagi hari.

Untuk itu, Wahyu berharap kepada seluruh pedagang yang selaman ini berjualan di sepanjang jalan protokol dan Jalan Stargin Kelurahan Delitua Timur, benar-benar mendukung penuh relokasi ke tempat yang telah ditentukan.(id.28)