PEMATANGSIANTAR (Waspada): Dengan total nilai capaian Pemko Pematangsiantar 88,67 persen terhadap area intervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memperoleh peringkat ketiga tingkat Provsu.
“Pada 17 Februari 2022, Korsubgah KPK merilis capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) nasional dan kabupaten/kota di Provsu, dengan progres keberhasilan Pemko Pematangsiantar terhadap tujuh area intervensi KPK,” sebut Sekda Pematangsiantar Budi Utari saat rapat kordinasi (Rakor) pencegahan dan pemberantasan korupsi di gedung serbaguna BP3D Pemko, Jl. Merdeka, Jumat (8/4).

Sekda menambahkan, progres keberhasilan Pemko terhadap tujuh area intervensi KPK yakni perencanaan dan penganggaran APBD dengan tingkat keberhasilan 97,4 persen, pengadaan barang dan jasa dengan tingkat keberhasilan 99,1 persen, perijinan dengan tingkat keberhasilan 91,6 persen, kapabilitas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan tingkat keberhasilan 65,8 persen, manajemen ASN dengan tingkat keberhasilan 77,6 persen, optimalisasi pajak daerah dengan tingkat keberhasilan 85,7 persen dan manajemen aset daerah dengan tingkat keberhasilan 97,2 persen.
Namun, menurut Sekda, terjadi penurunan nilai dibandingkan tahun 2020 yakni selisih penurunan -3,47 persen dan itu menjadi perhatian serius Pemko tahun 2022. “Adapun upaya yang dilakukan Pemko dalam peningkatan pengelolaan barang milik daerah di Pematangsiantar sesuai dengan intervensi yang ditargetkan KPK RI yakni sertifikat aset/barang milik daerah, penyelamatan aset/barang milik daerah, penyerahan Prasarana dan Sarana Utilitas Umum (PSU) oleh developer (pengembang perumahan).
Sementara Plt Wali Kota Susanti Dewayani menyebutkan, berdasarkan Undang-undang (UU) No. 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No. 30 tahun 2022 tentang KPK pada Pasal 6 huruf B, KPK mempunyai tugas melakukan kordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sehubungan dengan peraturan itu, KPK menyelenggarakan Rakor pencegahan dan pemberantasan korupsi di Pemko Pematangsiantar. Pada kesempatan ini, telah hadir Tim KPK yang akan memberikan arahan dan paparan pencegahan korupsi dan penyelamatan aset dan keuangan daerah,” imbuh Plt Wali Kota.
Pada kesempatan itu, untuk memperlancar tugas KPK, Plt Wali Kota mengajak pejabat terkait agar betul-betul memperhatikan dan memahami arahan yang akan disampaikan Tim KPK. “Kiranya, akan mengurangi resiko dan potensi korupsi di daerah serta menambah wawasan kita, bagaimana mengelola keuangan dan aset pemerintah daerah, agar kita tidak terjebak ke dalam tindakan korupsi.
Pimpinan Tim KPK Marulitua Manurung meminta para pejabat Pemko yang hadir untuk menyampaikan pertanyaan usai memberikan pengarahan. Namun, tidak seorangpun kepala dinas dan kepala badan yang hadir menyampaikan pertanyaan dan hanya satu Kabid BPKD Dani Lubis dan Asisten III Pardamean Silaen yang menyampaikan pertanyaan dan harapan.

Dani saat itu mempertanyakan kordinasi antar Pemko Pematangsiantar dengan Pemprovsu dan Pemerintah Pusat, dimana Pemko sebagai daerah bawahan, selama ini seperti ayam kehilangan induk. Sedang Pardamean, mengharapkan kordinasi KPK tentang pengalihan aset Pemkab Simalungun ke Pemko.
Usai pengarahan Tim KPK, dilanjutkan serah terima PSU dari pengembang perumahan kepada Plt Wali Kota, penyerahan sertifikat dari BPN kepada Plt Wali Kota dan penyerahan plakat dari Plt Wali Kota kepada Tim KPK diwakili Marulitua Manurung.
Hadir saat itu, para Asisten, Staf Ahli, para pimpinan OPD, Dirut Perumda Tirtauli, Kakan BPN, Kacab Bank Sumut, pengembang perumahan, para Kabag, camat dan lainnya.(a28).
Keterangan foto: Rapat kordinasi pencegahan dan pemberantasan korupsi di Pemko Pematangsiantar dengan Tim KPK dilaksanakan di gedung serbaguna BP3D Pemko, Jl. Merdeka, Jumat (8/4).(Waspada-Edoard Sinaga).